Libur Nasional Berujung Mutasi? Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Jaringan Ritel “Si Biru” Picu Sorotan

Libur Nasional Berujung Mutasi? Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Jaringan Ritel “Si Biru” Picu Sorotan

Surabaya, KPonline – Ketegangan internal diduga terjadi di salah satu gerai ritel modern berjaringan nasional yang dikenal luas dengan sebutan “si biru” di kawasan Mulyosari, Surabaya. Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan mengenai hak pekerja atas hari libur nasional yang kemudian berujung pada dugaan mutasi sepihak terhadap sejumlah karyawan, (Rabu 22/07/26).

 

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah seorang karyawan yang menjabat sebagai Chief of Store (Kepala Toko) berinisial AM sebelumnya menyampaikan kepada salah satu pengurus serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Gresik mengenai kondisi yang berkembang di toko tempatnya bekerja.

 

Menurut keterangan yang diterima, perdebatan muncul setelah manajemen melakukan pendataan ulang terkait hari libur nasional. Dalam situasi tersebut, salah satu rekan satu tim tokonya yang menjabat sebagai Store Senior Leader (SSL) dikabarkan berpendapat bahwa pekerja yang telah memperoleh libur pada hari libur nasional dianggap telah menggunakan hak libur mingguannya.

 

Pandangan tersebut memicu perbedaan pendapat di lingkungan kerja karena sebagian pekerja beranggapan bahwa hari libur nasional merupakan hak yang berbeda dengan hak istirahat mingguan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan pengurus serikat pekerja, AM juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa penyampaian persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa mutasi ke lokasi kerja yang jauh dari domisilinya.

 

Kekhawatiran itu, tidak lama kemudian menjadi kenyataan. Beberapa saat setelah percakapan tersebut, AM menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari atasannya yang berinisial M, yang diketahui menjabat sebagai supervisor. Pesan yang dikirim sekitar pukul 21.15 WIB itu berisi pemberitahuan mutasi ke salah satu toko Indomaret di wilayah Kabupaten Gresik, dengan jarak yang dinilai jauh dari tempat tinggalnya.

 

Pihak serikat pekerja mempertanyakan mekanisme mutasi tersebut. Mereka menduga perpindahan dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja dan diduga belum melalui proses administrasi kepegawaian yang semestinya, termasuk keterlibatan bagian Human Resources Department (HRD) sebagai pihak yang berwenang dalam administrasi ketenagakerjaan.

 

Tidak hanya AM, dalam waktu yang hampir bersamaan, tiga anggota serikat pekerja lainnya juga dikabarkan menerima keputusan mutasi ke lokasi yang dinilai memiliki jarak tempuh tidak wajar dari domisili masing-masing.

 

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya pola penggunaan kewenangan yang tidak proporsional. Serikat pekerja menilai kebijakan mutasi tidak boleh dijadikan instrumen untuk memberikan tekanan terhadap pekerja yang menyampaikan pendapat ataupun menyuarakan persoalan hubungan industrial.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait dasar pertimbangan mutasi tersebut maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh para pekerja dan serikat pekerja.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kebijakan mutasi, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan hak pekerja, kebebasan berserikat, serta tata kelola hubungan industrial yang sehat di lingkungan perusahaan.

Pos terkait