Ketua FSPMI Purwakarta Di Aksi Pengawalan Sidang UMSK Jabar: Penyelesaian Melalui Jalur Hukum Bukanlah Kemenangan yang Paling Ideal

Ketua FSPMI Purwakarta Di Aksi Pengawalan Sidang UMSK Jabar: Penyelesaian Melalui Jalur Hukum Bukanlah Kemenangan yang Paling Ideal
Fuad BM duduk bersama jajaran pengurus FSPMI lainnya di depan Gedung PTUN Bandung pada Rabu (22/7) pasca menginap, terlihat juga dijajaran tersebut, Ketua DPW FSPMI Jabar sekaligus Pangkornas Garda Metal FSPMI, Supriyadi (Piyong)

Bandung, KPonline-Perjuangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, membuahkan hasil. Dalam sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Berdasarkan amar putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, PTUN Bandung menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026. Selain itu, hakim juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut juga menyatakan eksepsi tergugat ditolak atau tidak diterima. Dalam amar putusan, hakim turut menetapkan adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp591.000.

Kemenangan ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang para buruh Jawa Barat. Bahkan sebelum persidangan dimulai, sejumlah buruh FSPMI-KSPI rela datang lebih awal dan bermalam di depan Gedung PTUN Bandung. Dengan cuaca malam yang dingin, mereka tidur beralaskan kardus demi mengawal proses hukum hingga selesai di keesokan hari.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta, Fuad BM, mengaku perjuangan tersebut tidaklah mudah.

“Ternyata bermalam di depan Gedung PTUN cuacanya cukup dingin. Namun itu tidak sia-sia. Meskipun dingin, kami bertahan sampai pagi. Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kami (buruh) harapkan,” ujarnya.

Meski menyambut baik putusan pengadilan, Fuad menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum bukanlah kemenangan yang paling ideal.

“Kalau kenaikan UMSK harus ditetapkan melalui putusan pengadilan, sesungguhnya itu bukan hal yang baik. Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika para pengambil keputusan mampu menyelesaikannya melalui perundingan. Namun apa pun hasil putusan pengadilan, itulah yang harus dihormati. Ini menjadi cerminan bagaimana kebijakan pemerintah masih kental dengan kepentingan politik, sehingga nasib masyarakat kecil, khususnya kaum buruh kerap menjadi alat dalam menggapai kekuasaan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya upaya banding dari pihak tergugat, Fuad menilai hal tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki setiap pihak. Namun, ia memastikan perjuangan buruh tidak akan berhenti.

“Kalau Gubernur mengajukan banding, itu adalah langkah hukum dan hak Gubernur. Silakan saja. Tetapi buruh juga akan tetap memperjuangkan agar keputusan yang telah direkomendasikan bupati dan wali kota benar-benar dijalankan. Jika terus dipersoalkan, tentu akan menjadi catatan masyarakat dan dapat memengaruhi simpati publik terhadap masa depan politik pengambil kebijakan tersebut,” tegasnya.

Pos terkait