Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyambut kemenangan perjuangan kaum buruh dalam perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh menjadi bukti bahwa perjuangan melalui jalur hukum berpihak pada keadilan.
Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan bahwa putusan PTUN Bandung merupakan kemenangan seluruh buruh Jawa Barat yang selama ini menolak kebijakan UMSK yang dinilai mengabaikan rekomendasi bupati dan wali kota serta aspirasi pekerja.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 batal atau tidak sah, mewajibkan Gubernur mencabut keputusan tersebut, serta memerintahkan penerbitan SK UMSK 2026 yang baru sesuai rekomendasi kepala daerah. Putusan itu juga memuat sanksi berupa uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Ia sebagai presiden FSPMI menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, bukan dihambat melalui langkah-langkah yang justru memperpanjang ketidakpastian bagi kaum buruh.
Karena itu, Presiden FSPMI tersebut menginstruksikan seluruh jajaran FSPMI Jawa Barat untuk terus mengawal pelaksanaan putusan PTUN hingga hak-hak buruh benar-benar dipulihkan melalui penerbitan SK UMSK 2026 yang baru.
Suparno juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menunjukkan sikap kenegarawanan dengan tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung. Menghormati putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan keadilan bagi para pekerja.
Sebagai langkah lanjutan, FSPMI bersama Perda KSPI Jawa Barat akan menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri pada pekan depan. Aksi tersebut bertujuan meminta Menteri Dalam Negeri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Dalam aksi tersebut, FSPMI membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta Menteri Dalam Negeri mengingatkan Gubernur Jawa Barat agar tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Bandung. Kedua, meminta Menteri Dalam Negeri mendorong Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru sesuai amar putusan pengadilan.
“Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati hukum dan menghormati perjuangan kaum buruh. Jangan lagi memperpanjang penderitaan pekerja dengan menunda pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Suparno.
Ia mengajak seluruh buruh Jawa Barat untuk tetap solid, menjaga persatuan, serta mengawal proses hukum hingga putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya. Kemenangan di PTUN merupakan tonggak penting, namun kemenangan sejati baru terwujud ketika hak-hak buruh benar-benar dipenuhi.
Ia pun menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut sampai SK UMSK 2026 yang sesuai dengan putusan PTUN diterbitkan dan hak kaum buruh Jawa Barat dipulihkan sepenuhnya.



