Jamkeswatch FSPMI Temui Dewas BPJS Kesehatan: Awasi Dana Jaminan Sosial, Desak Libatkan Buruh dalam Revisi Regulasi JKN

Jamkeswatch FSPMI Temui Dewas BPJS Kesehatan: Awasi Dana Jaminan Sosial, Desak Libatkan Buruh dalam Revisi Regulasi JKN

Jakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) periode 2026–2031 melakukan audiensi resmi dengan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Gedung Rizali Noor, Lantai 6 Ruang Rapat Lili, pada Rabu siang. (22/7/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan suara buruh tidak diabaikan dalam setiap perubahan kebijakan jaminan sosial.

Delegasi Jamkeswatch FSPMI dipimpin Sekretaris Nasional Heri irawan di dampingi vice presiden bidang Jaminan sosial Roni Febrianto , Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Supriadi, Koordinator Hubungan Antar Lembaga Heru purnomo. Heru Koordinator SPAMK, M. Nuryanto, Koordinator SPDT Faisal, serta Bendahara Eny. Mereka diterima oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Dr. Rukijo, S.E., M.M., bersama jajaran tenaga ahli dan Sekretariat Dewas yang dipimpin Elfanetti.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Jamkeswatch memperkenalkan kepengurusan nasional periode 2026–2031 sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra kritis dalam mengawal pelaksanaan JKN. Bagi FSPMI, keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar jutaan pekerja dan keluarganya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Salah satu pembahasan utama adalah kondisi keberlanjutan pembiayaan JKN. Jamkeswatch meminta BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas terus menjaga tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap program JKN tetap terjaga. Pengelolaan dana peserta, menurut Jamkeswatch, harus selalu mengutamakan kepentingan peserta, bukan sekadar menjaga keseimbangan angka keuangan.

Jamkeswatch juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan organisasi masyarakat, khususnya komunitas buruh, dalam mengawasi kualitas pelayanan JKN. Pengawasan yang melibatkan masyarakat dinilai akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan yang masih banyak dikeluhkan peserta di lapangan.

Dalam audiensi tersebut, Jamkeswatch turut meminta penjelasan mengenai revisi Peraturan Presiden yang saat ini sedang berproses di tingkat kementerian. Mereka mempertanyakan arah perubahan kebijakan, khususnya terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan regulasi baru yang tengah disiapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Jamkeswatch menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi jaminan sosial harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Kebijakan yang menyangkut hak kesehatan jutaan pekerja tidak boleh disusun secara tertutup tanpa ruang partisipasi publik yang memadai.

Karena itu, DPN Jamkeswatch FSPMI secara tegas meminta agar diberikan ruang sebagai komunitas mitra dalam proses pembahasan kebijakan jaminan sosial. Keterlibatan organisasi buruh dinilai penting agar setiap regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan peserta JKN, bukan hanya perspektif birokrasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Dewas BPJS Kesehatan Dr. Rukijo bersama jajaran menyambut baik kehadiran Jamkeswatch FSPMI dan membuka ruang komunikasi yang lebih intensif ke depan. Dewas memandang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sebagai bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan penyelenggaraan JKN.

Audiensi ini diharapkan menjadi awal penguatan kemitraan antara BPJS Kesehatan dan Jamkeswatch FSPMI dalam mengawal pelayanan kesehatan nasional. Bagi FSPMI, pengawasan terhadap JKN harus terus diperkuat agar program yang dibiayai dari Dana Jaminan Sosial benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pekerja, keluarganya, dan seluruh rakyat Indonesia.

“JKN adalah hak rakyat. Dana Jaminan Sosial harus dikelola secara transparan, regulasinya harus disusun secara partisipatif, dan kualitas pelayanannya wajib terus ditingkatkan. Buruh akan terus mengawal agar kepentingan peserta menjadi prioritas utama, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.”

Pos terkait