Jakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mengawal keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi peserta BPJS Kesehatan di lapangan.
Dalam audiensi tersebut, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pemerintah, Dr. Rukijo, S.E., M.M., menjelaskan bahwa Program JKN saat ini merupakan program strategis nasional yang dapat diibaratkan sebagai miniatur APBN. Dari sekitar 289 juta penduduk Indonesia, sebanyak 284 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, namun tingkat keaktifan peserta baru mencapai sekitar 80,5 persen.
Dewan Pengawas juga memaparkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, kondisi keuangan BPJS Kesehatan sempat mengalami surplus karena pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung APBN melalui Kementerian Kesehatan. Namun saat ini tantangan semakin besar, terutama meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes pada usia produktif yang menyerap pembiayaan kesehatan dalam jumlah besar.
Menghadapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan fokus penguatan pada aspek promotif dan preventif, peningkatan kepatuhan kepesertaan dan iuran, serta pengendalian kasus-kasus berbiaya tinggi. Dewan Pengawas juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan keuangan Program JKN tanpa ketergantungan berlebihan terhadap APBN.
Dalam forum itu, Dewan Pengawas menyampaikan keinginan membangun kolaborasi yang lebih erat dengan Jamkeswatch FSPMI, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), pengawasan kepatuhan badan usaha, serta penyampaian berbagai kasus yang ditemukan di lapangan. BPJS Kesehatan juga meminta dukungan pendataan peserta PPU dari jaringan FSPMI di daerah serta membuka peluang pemberian apresiasi kepada perusahaan yang patuh membayar iuran.
Selain itu, Dewan Pengawas menilai komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan para pemangku kepentingan, termasuk Jamkeswatch FSPMI, harus semakin terbuka terutama dalam penyusunan maupun penerbitan berbagai regulasi agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Menanggapi paparan tersebut, DPN Jamkeswatch FSPMI menyampaikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya adalah usulan agar sebagian penerimaan cukai rokok dapat dialokasikan untuk memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan sehingga keberlangsungan Program JKN semakin terjamin.
Jamkeswatch FSPMI mengingatkan bahwa apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan lembaga tersebut, tetapi juga akan memengaruhi arus kas rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Kondisi itu dikhawatirkan berujung pada penurunan kualitas pelayanan yang diterima peserta.
Dalam aspek pelayanan, Jamkeswatch juga mendorong penguatan fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui optimalisasi program promotif dan preventif. Menurut Jamkeswatch, penguatan layanan primer akan mampu menekan beban pembiayaan penyakit berat sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Persoalan pelayanan rujukan turut menjadi perhatian. Jamkeswatch meminta adanya kejelasan prosedur mengenai kriteria kondisi darurat (emergency) agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran antara FKTP dan rumah sakit rujukan yang berpotensi merugikan peserta.
Di bidang kepesertaan, Jamkeswatch mengusulkan agar aplikasi Mobile JKN menyediakan kanal khusus bagi pekerja penerima upah yang belum didaftarkan oleh perusahaan. Data tersebut selanjutnya dapat diverifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan kesehatan dapat lebih cepat terpenuhi.
Jamkeswatch FSPMI juga mengusulkan revisi regulasi mengenai penjaminan korban tindak kekerasan, mengingat selama ini masih terdapat kekosongan mekanisme penjaminan karena LPSK bukan merupakan lembaga penjamin pembiayaan kesehatan. Selain itu, Jamkeswatch meminta peningkatan respons petugas BPJS SATU dalam menangani pengaduan peserta di rumah sakit, terutama di luar jam kerja dan pada hari libur.
Audiensi ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat komunikasi, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan peserta, serta membangun kolaborasi yang lebih intensif antara BPJS Kesehatan dan Jamkeswatch FSPMI. Bagi Jamkeswatch, keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari besarnya cakupan kepesertaan, tetapi juga dari hadirnya pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan berpihak kepada seluruh peserta, khususnya kaum pekerja dan keluarganya.