Bandung, KPonline – PUK SPLP-FSPMI PT Bekaert Indonesia turut hadir mengawal jalannya sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (22/7/26).
Kehadiran jajaran PUK SPLP-FSPMI PT Bekaert Indonesia bersama elemen serikat pekerja lainnya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses hukum yang dinilai memiliki dampak besar terhadap masa depan kebijakan pengupahan sektoral di Jawa Barat.
Sidang tersebut menjadi perhatian serius bagi kalangan pekerja dan serikat buruh, mengingat putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung dipandang sebagai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum atas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) khususnya di Jaw barat.
Selain menentukan arah kebijakan pengupahan sektoral di Jawa Barat, putusan perkara ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja, sekaligus menjadi acuan dalam proses penetapan UMSK pada tahun-tahun mendatang.
PUK SPLP-FSPMI PT Bekaert Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan perlindungan hak normatif pekerja. Melalui pengawalan ini, organisasi berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Pengawalan sidang ini menjadi bagian dari upaya bersama serikat pekerja dalam memastikan bahwa kebijakan pengupahan di Jawa Barat disusun berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.



