Cilegon, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT NS BlueScope Indonesia, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas atas dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) menyusul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua PUK SPLP FSPMI PT NS BlueScope Indonesia, M. Pardi.
Massa aksi menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak terlepas dari aktivitas M. Pardi sebagai ketua serikat pekerja. Padahal, ia telah mengabdi selama 29 tahun di perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Menurut M. Pardi, manajemen perusahaan beralasan PHK dilakukan karena adanya program rasionalisasi. Namun, alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
M. Pardi yang juga menjabat sebagai Bidang Advokasi PC SPLP FSPMI Kota Cilegon menegaskan bahwa alasan rasionalisasi yang digunakan perusahaan tidak memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar melakukan PHK.
“PT NS BlueScope Indonesia merupakan perusahaan multinasional yang terus berkembang dan memiliki kondisi keuangan yang sehat. Menjadikan alasan rasionalisasi untuk mem-PHK Ketua PUK yang telah mengabdi hampir tiga dekade adalah hal yang mengada-ada dan tidak memenuhi syarat hukum PHK. Kami menduga kuat ini merupakan upaya union busting untuk melemahkan serikat pekerja,” ujar M. Pardi di sela-sela aksi.
Ratusan Buruh Kawal Tuntutan
Sejak pagi hari, ratusan buruh memadati depan gerbang perusahaan dengan membawa bendera organisasi serta spanduk berisi tuntutan. Secara bergantian mereka menyampaikan orasi dan menyerukan agar perusahaan membatalkan PHK terhadap M. Pardi.
Dalam aksi tersebut, FSPMI menyampaikan satu tuntutan utama, yakni meminta manajemen PT NS BlueScope Indonesia mempekerjakan kembali M. Pardi pada posisi dan level jabatan yang sama seperti sebelum PHK.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi masih melakukan upaya dialog dan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan. Massa menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Kontributor: Saefulloh



