DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Baru Masuk Agenda Prioritas dan Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja Berlandaskan Pancasila

DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Baru Masuk Agenda Prioritas dan Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja Berlandaskan Pancasila
Putih Sari, Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR) posisi paling kanan dalam Seminar

Jakarta, KPonline-Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR) menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebutuhan pembaruan sistem hubungan industrial di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung Joang 45, Jakarta. Kamis, (16/7/2026).

Dalam pemaparannya, perwakilan DPR RI tersebut menekankan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sistem hubungan industrial di Indonesia harus dibangun atas prinsip keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja merupakan tiga pilar utama yang harus bekerja sama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan.

“Semangat yang ingin kita bangun adalah menghadirkan hukum ketenagakerjaan yang mampu menjamin hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi bagian yang utuh dari pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dipandang sebagai perubahan terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional.

Lanjutnya, pembaruan regulasi harus mampu memperkuat perlindungan hak-hak dasar pekerja, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan kemanusiaan, jaminan sosial, hak istirahat, serta berbagai hak normatif lainnya.

Putih Sari juga mengungkapkan bahwa lembaga legislatif telah merespons Putusan MK dengan memasukkan pembahasan regulasi ketenagakerjaan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak awal masa kerja DPR periode 2024-2029. Awalnya pembahasan diarahkan pada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun seiring perkembangan berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya, muncul gagasan untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru secara lebih komprehensif.

“Semangatnya bukan sekadar merevisi beberapa pasal, tetapi menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini maupun di masa depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RUU tersebut saat ini terus berjalan melalui tahapan perencanaan legislasi, harmonisasi, hingga pembahasan bersama pemerintah. Setelah seluruh tahapan administratif dan penyusunan naskah selesai, DPR bersama pemerintah akan memasuki pembahasan resmi sesuai mekanisme legislasi.

Putih pun berharap proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan sesuai target sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

Seminar Nasional KSP-PB tersebut menjadi ruang dialog antara serikat pekerja, akademisi, pemerintah, dan DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Pos terkait