K3 Adalah Hak Fundamental Pekerja: Said Iqbal Tegaskan Satu Nyawa Buruh Wajib Dilindungi

K3 Adalah Hak Fundamental Pekerja: Said Iqbal Tegaskan Satu Nyawa Buruh Wajib Dilindungi

Jakarta, KPonline-Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak fundamental setiap pekerja yang harus dipenuhi tanpa pengecualian. Hal itu kembali ditegaskan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melalui pernyataan.

Said Iqbal menyatakan:

Bacaan Lainnya

“Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan.”

Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan terbaru Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menetapkan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai hak fundamental di tempat kerja. Keputusan bersejarah itu disahkan pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-110 pada Juni 2022 dan mengikat seluruh negara anggota ILO, termasuk Indonesia, untuk menghormati, mempromosikan, dan mewujudkan hak tersebut.

Lebih lanjut, keselamatan kerja tidak hanya menyangkut penggunaan alat pelindung diri (APD), tetapi juga mencakup pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pengendalian risiko, pelatihan pekerja, hingga terciptanya budaya kerja yang mengutamakan keselamatan.

Sedangkan, di Indonesia, implementasi K3 diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta berbagai peraturan turunannya. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari potensi bahaya.

Namun demikian, berbagai kecelakaan kerja yang masih terjadi di sektor manufaktur, konstruksi, pertambangan, hingga industri pengolahan menunjukkan bahwa penerapan K3 belum sepenuhnya berjalan optimal. Sejumlah kalangan serikat pekerja menilai masih ada perusahaan yang mengabaikan standar keselamatan demi mengejar produktivitas.

Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang juga sekaligus Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menegaskan bahwa setiap kecelakaan kerja seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah maupun perusahaan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengorbankan keselamatan pekerja karena setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah menjalankan pekerjaannya.

Ia sendiri menegaskan bahwa pengakuan K3 sebagai hak fundamental merupakan tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja di seluruh dunia. Seluruh negara anggota didorong memperkuat kebijakan nasional, meningkatkan pengawasan, serta membangun budaya pencegahan agar angka kecelakaan dan kematian akibat kerja dapat ditekan.

Dengan semakin kuatnya komitmen internasional terhadap K3, harapannya implementasi keselamatan kerja di Indonesia tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai investasi untuk melindungi kehidupan pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

Pos terkait