FSPMI Berhasil Kawal Hak Pensiun Anggota di PT Inti Indosawit Subur–Asian Agri Kabupaten Pelalawan

FSPMI Berhasil Kawal Hak Pensiun Anggota di PT Inti Indosawit Subur–Asian Agri Kabupaten Pelalawan
Keterangan foto: Pangkalan Kerinci, Rabu (15/7/2026) – Ketua PUK SPPK FSPMI PT Inti Indosawit Subur – Asian Agri, Jiwanto, bersama jajaran pengurus, didampingi Riadi Saputra (Sekretaris KC FSPMI Pelalawan) dan Martius Efendi (Ketua PC SPPK-FSPMI Riau Raya), berfoto bersama pihak manajemen perusahaan usai perundingan bipartit yang menyepakati pemenuhan hak pensiun anggota Poniati di Sultan Caffe dan Resto.

Pelalawan, KPonline–Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Inti Indosawit Subur–Asian Agri berhasil mengawal dan menyelesaikan pemenuhan hak pensiun salah satu anggotanya, Poniati.

Keberhasilan tersebut diraih melalui perundingan tripartit yang berlangsung secara konstruktif. Dalam perundingan itu, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk membayarkan hak pensiun yang menjadi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah yang baik antara serikat pekerja dan pihak manajemen.

Perundingan tripartit dilaksanakan di Sultan Caffe dan Resto, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Rabu (15/7/2026).

Dari unsur pekerja/serikat pekerja hadir Poniati selaku anggota yang haknya diperjuangkan, Riadi Saputra selaku Sekretaris KC FSPMI Pelalawan yang memimpin jalannya pertemuan, Martius Efendi selaku Ketua PC SPPK-FSPMI Riau Raya, serta jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur yang dipimpin oleh Ketua PUK Jiwanto, didampingi Wakil Ketua Fakhoi Zai, Sekretaris Tarpantik Gea, Bendahara Nur Cahyo Hati, dan Bidang Media Marnius Laia.

Sementara dari pihak perusahaan hadir Miko selaku Staf HRD dan Sahat Mulia Arta Silalahi selaku Kepala Tata Usaha (KTU) yang mewakili manajemen PT Inti Indosawit Subur–Asian Agri.

Perundingan dilaksanakan karena adanya hak pekerja yang perlu segera dipenuhi, yakni hak pensiun Poniati yang telah mengabdi selama 10 tahun di perusahaan dan telah memasuki usia pensiun atau masa purna bakti.

Selain untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perundingan ini juga bertujuan menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara damai tanpa menempuh jalur hukum yang lebih panjang, menjaga hubungan kerja yang harmonis antara manajemen dan serikat pekerja, serta mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya kepada perusahaan.

Proses penyelesaian diawali ketika serikat pekerja mengetahui adanya hak anggota yang belum terpenuhi. Selanjutnya, serikat pekerja menginisiasi perundingan dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja di berbagai tingkatan serta perwakilan resmi dari pihak perusahaan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris KC FSPMI Pelalawan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk membahas secara rinci hak pensiun Poniati berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Selama proses berlangsung, kedua belah pihak mengedepankan dialog yang terbuka, konstruktif, dan saling menghormati.

Hasil perundingan menyepakati bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi hak pensiun Poniati sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah kesepakatan tercapai, para pimpinan serikat pekerja menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif manajemen perusahaan. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak seluruh anggota. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.