BPJS Ketenagakerjaan Setuju Pajak JHT 0 Persen, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

BPJS Ketenagakerjaan Setuju Pajak JHT 0 Persen, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

Jakarta, KPonline-Kabar baik bagi jutaan pekerja di Indonesia kembali mengemuka. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, disebut mendukung usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Said Iqbal mengungkapkan bahwa secara prinsip BPJS Ketenagakerjaan menyetujui usulan agar pajak pencairan JHT menjadi 0 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun menyisihkan sebagian penghasilannya untuk tabungan hari tua.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya terhadap pajak 0 persen JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0 persen karena ini asas keadilan,” ujar Said Iqbal.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas pencairan JHT.

Selain mengusulkan tarif pajak menjadi nol persen, Said Iqbal juga meminta agar sistem pajak progresif atas pencairan JHT dihapuskan. Apabila pemerintah masih mempertahankan kebijakan pajak tersebut, ia mengusulkan agar batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan secara signifikan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja untuk menjamin kehidupan setelah masa kerja berakhir. Oleh karena itu, dana tersebut dinilai tidak sepatutnya dibebani pajak yang justru mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

“Kalau orang menabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, kenapa tabungan itu masih dikenai pajak? Bahkan tarifnya progresif, sementara bunga tabungan komersial saja tidak dikenai pajak progresif,” tegasnya.

Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal juga membahas data mengenai penerima manfaat JHT. Selama ini beredar informasi bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilai saldo yang dicairkan berada di bawah Rp50 juta.

Namun, berdasarkan klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mayoritas pekerja formal memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Menurut Said Iqbal, data tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh banyaknya pekerja kontrak yang melakukan pencairan JHT secara berulang, serta pekerja sektor informal dengan masa kepesertaan yang relatif singkat. Sebaliknya, pekerja formal yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun umumnya memiliki saldo JHT di atas batas tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah menggunakan data yang lebih akurat agar kebijakan perpajakan JHT benar-benar mencerminkan kondisi riil pekerja Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan penghapusan pajak pencairan JHT. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Kita masih mau cari dulu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Belum disimpulkan seperti apa,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Purbaya menjelaskan, berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah, sekitar 95 persen pencairan JHT memang sudah tidak dikenai pajak. Namun, ia mengakui data tersebut masih perlu diverifikasi karena terdapat perbedaan pandangan dengan pihak buruh.

Oleh sebab itu, pemerintah akan mengumpulkan data yang lebih komprehensif sebelum menentukan apakah usulan penghapusan pajak JHT dapat diakomodasi.

Usulan penghapusan pajak pencairan JHT menjadi salah satu aspirasi utama kalangan buruh. Mereka berpendapat bahwa JHT merupakan hasil tabungan pekerja selama masa kerja, sehingga manfaatnya seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan pajak.

Kini, dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi sinyal positif bagi perjuangan tersebut. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang masih melakukan kajian berdasarkan regulasi, kondisi fiskal negara, serta data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila usulan tersebut disetujui, kebijakan pajak 0 persen atas pencairan JHT diyakini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja setelah memasuki masa pensiun atau berakhirnya hubungan kerja.

Pos terkait