Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan perjuangan buruh belum selesai. Di tengah tekanan ekonomi, meningkatnya angka pengangguran, melemahnya daya beli masyarakat, hingga nilai tukar rupiah yang terus tertekan, FSPMI tetap mengawal empat agenda strategis yang menyangkut masa depan jutaan pekerja Indonesia.
Empat isu tersebut adalah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing), penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
Bagi FSPMI, keempat persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif atau regulasi. Semuanya menyangkut kepastian kerja, perlindungan hak buruh, dan keberpihakan negara terhadap pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Sorotan utama tetap tertuju pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan outsourcing pada enam jenis pekerjaan. Meski aturan tersebut dinilai sebagai langkah maju dibanding regulasi sebelumnya, FSPMI menegaskan bahwa cita-cita utama kaum buruh tetap sama, yakni penghapusan sistem outsourcing sebagaimana pernah disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam peringatan May Day 2025.
Namun dalam perkembangan situasi ekonomi nasional dan global, pemerintah kini memilih pendekatan pembatasan outsourcing dengan alasan menjaga iklim investasi, stabilitas dunia usaha, serta daya saing industri. FSPMI menghormati proses tersebut, tetapi menegaskan bahwa pembatasan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggengkan praktik kerja yang menghilangkan kepastian status, jenjang karier, dan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, FSPMI juga terus mendesak agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang tersendiri di bidang ketenagakerjaan. Kini, waktu yang tersisa tinggal sekitar tiga bulan.
FSPMI mengingatkan bahwa amanat Mahkamah Konstitusi bukanlah sekadar merevisi sebagian pasal, melainkan membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai regulasi yang berdiri sendiri. Jika tenggat tersebut kembali diabaikan, maka pemerintah dan DPR dinilai mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang sekaligus mengabaikan aspirasi jutaan buruh Indonesia.
Perjuangan berikutnya adalah penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). FSPMI menilai dana JHT merupakan hasil potongan gaji pekerja setiap bulan yang dipersiapkan untuk masa pensiun. Karena itu, ketika buruh mencairkan haknya, negara tidak seharusnya kembali memungut pajak atas uang yang berasal dari jerih payah pekerja sendiri.
Saat ini, saldo JHT hingga Rp50 juta memang dikenai tarif PPh Final sebesar 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. FSPMI menegaskan skema tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan FSPMI tetap jelas, yaitu pajak JHT harus 0 persen tanpa pengecualian, sehingga seluruh manfaat JHT dapat diterima pekerja secara utuh saat memasuki masa pensiun.
FSPMI juga terus mengawal pelaksanaan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan serikat buruh terhadap SK Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026. Putusan tersebut membatalkan SK UMSK di delapan kabupaten/kota karena dinilai memangkas rekomendasi pemerintah daerah dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang sesuai ketentuan.
Meski menjadi kemenangan penting bagi gerakan buruh, FSPMI menilai perjuangan belum selesai. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, baru delapan daerah yang tercakup dalam putusan tersebut. Artinya, masih terdapat 19 kabupaten/kota yang perlu terus diperjuangkan agar pekerja memperoleh hak atas Upah Minimum Sektoral sesuai karakteristik industrinya.
Bagi FSPMI, konsistensi mengawal empat agenda tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh Indonesia. Selama masih ada regulasi yang belum memberikan kepastian kerja, hak yang belum terpenuhi, dan keadilan yang belum dirasakan pekerja, FSPMI menegaskan akan terus berdiri di garis depan perjuangan. Sebab, kesejahteraan buruh bukan sekadar tuntutan, melainkan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan oleh negara.



