Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen Setelah Bertemu Said Iqbal

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen Setelah Bertemu Said Iqbal

Jakarta, KPonline-Kabar baik bagi para pekerja kembali mencuat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, disebut mendukung usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dukungan tersebut diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, usai melakukan pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Said Iqbal, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan menyetujui agar pajak atas pencairan JHT menjadi 0 persen, dengan pertimbangan asas keadilan bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun telah menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai tabungan hari tua.

“Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan,” ujar Said Iqbal.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan akan mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas pencairan JHT.

Selain mengusulkan tarif pajak menjadi 0 persen, Said Iqbal juga mendorong penghapusan sistem pajak progresif atas pencairan JHT. Apabila pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pajak, ia mengusulkan agar batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan secara signifikan, dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Menurutnya, tabungan JHT merupakan dana yang berasal dari iuran pekerja untuk menjamin kehidupan setelah tidak lagi bekerja, sehingga tidak seharusnya dibebani pajak yang dinilai memberatkan.

“Kalau orang menabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, kenapa tabungan itu masih dikenai pajak? Bahkan tarifnya progresif, sementara bunga tabungan komersial saja tidak dikenai pajak progresif,” kata Said Iqbal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan yang saat ini masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.

Selain itu, Said Iqbal juga membahas data mengenai penerima manfaat JHT. Selama ini disebutkan sekitar 95 persen pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilai saldo yang dicairkan berada di bawah Rp50 juta. Namun, berdasarkan klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mayoritas pekerja formal memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Menurut Said Iqbal, data tersebut kemungkinan besar dipengaruhi oleh banyaknya pekerja kontrak yang melakukan pencairan JHT secara berulang serta pekerja sektor informal. Sementara itu, pekerja formal yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang umumnya memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.

Karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil para pekerja formal dalam menyusun kebijakan perpajakan atas JHT, sehingga manfaat tabungan hari tua dapat diterima secara utuh tanpa mengurangi hak pekerja yang telah mengumpulkannya selama bertahun-tahun.