Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Diduga Capai Rp24,5 Miliar

Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Diduga Capai Rp24,5 Miliar

Jakarta, KPonline–Sidang perdana perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dana jaminan sosial yang berlangsung selama hampir satu dekade.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan sejalan dengan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan, tiga terdakwa diduga bersekongkol mencairkan ratusan klaim JKK fiktif sepanjang periode 2014 hingga 2024. Mereka terdiri dari seorang mantan HRD perusahaan bersama dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga merekayasa berbagai dokumen sebagai syarat pengajuan klaim. Dokumen yang dipalsukan maupun dimanipulasi antara lain identitas kependudukan (KTP), data absensi pekerja, laporan kepolisian, hingga kuitansi biaya rumah sakit yang nilainya diduga dinaikkan agar dana klaim yang dicairkan lebih besar.

Jaksa Penuntut Umum menyebut praktik tersebut diduga menghasilkan 391 klaim palsu yang berhasil dicairkan. Setelah dana masuk ke rekening penerima, sebagian besar uang kemudian diminta untuk dikembalikan dan selanjutnya dibagi kepada para pelaku sesuai perannya.

Selanjutnya dalam dakwaan juga disebutkan para pihak memperkaya diri masing-masing, yaitu: Renu Arianthi Sani sekitar Rp16,3 miliar; Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar; Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).

Kemudian, hasil audit investigasi internal pada tahun 2026 menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,5 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan dakwaan terhadap para terdakwa.

Perkara ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dana JKK pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja yang benar-benar mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga penyalahgunaan klaim berpotensi mengganggu keberlanjutan perlindungan bagi peserta yang berhak.

Para terdakwa saat ini didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka masih menjalani proses persidangan dan tetap berstatus sebagai terdakwa, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan internal, digitalisasi verifikasi dokumen, serta penerapan tata kelola yang transparan dalam pengelolaan program jaminan sosial agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sumber:
• Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pos terkait