Pelalawan, KPonline–Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Rentama Kabupaten Pelalawan secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Baru kepada manajemen PT Rentama sebagai pemberitahuan atas kepengurusan organisasi untuk periode terbaru. Selasa (14/7/26), Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Prosesi penyerahan salinan SK berlangsung di Kantor PT Rentama, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini menjadi bagian dari tertib administrasi organisasi sekaligus momentum untuk memperkuat peran serikat pekerja sebagai mitra strategis perusahaan dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan anggota.
PUK SPAI–FSPMI PT Rentama merupakan organisasi serikat pekerja yang telah lama berdiri dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Seiring dengan pergantian kepengurusan, salinan SK kepengurusan baru disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberitahuan resmi agar manajemen mengetahui susunan pengurus yang memiliki kewenangan menjalankan roda organisasi.
Dengan berlakunya SK tersebut, kepengurusan baru PUK SPAI–FSPMI PT Rentama memiliki dasar legalitas untuk melaksanakan program kerja organisasi, memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Ketua PUK SPAI–FSPMI PT Rentama, Akbar, yang kembali dipercaya memimpin organisasi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh anggota.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada saya untuk memimpin PUK SPAI–FSPMI PT Rentama. Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang akan kami jalankan dengan penuh integritas, transparansi, dan semangat kebersamaan. Kepengurusan baru berkomitmen memperkuat solidaritas organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui dialog yang konstruktif dan hubungan industrial yang harmonis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akbar.