Tangerang, KPonline – Union Busting merupakan tindakan ilegal perusahaan yang bertujuan menghambat, melemahkan, bahkan menghancurkan serikat pekerja. Bentuk tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang.
Pada Selasa (19/05/2026), PC SPAI FSPMI Tangerang melakukan aksi solidaritas ke PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmetoceutical Indonesia di Depok. Dalam aksi tersebut, ratusan massa dari Tangerang turut hadir untuk memberikan dukungan dan memperjuangkan hak-hak buruh.
Ketua PC SPAI FSPMI Tangerang, Wawaftahni, SH, dalam wawancara bersama tim Media Perdjoeangan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh perjuangan PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmetoceutical Indonesia yang diduga mengalami praktik union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PUK serta 15 anggota FSPMI lainnya.
“Kami FSPMI akan terus mendukung perjuangan kawan-kawan PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmetoceutical Indonesia sampai menang,” tegas Wawaftahni.
Sementara itu, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmetoceutical Indonesia, Muhammad Ali, memaparkan lima tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu:
1. Mempekerjakan kembali Ketua PUK dan 15 anggota lainnya.
2. Menerapkan upah sesuai SK Gubernur Tahun 2026.
3. Menghentikan praktik union busting.
4. Menghentikan pemotongan upah.
5. Membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ali juga menjelaskan kronologi permasalahan yang terjadi. Menurutnya, dirinya bersama 15 anggota lainnya awalnya dimutasi oleh perusahaan. Sebagai Ketua PUK, Ali membela rekan-rekannya yang dimutasi. Namun, pihak manajemen justru menuduh dirinya sebagai provokator.
“Saya di-PHK dengan alasan sebagai provokator. Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Ali.
Kuasa hukum PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmetoceutical Indonesia sekaligus perwakilan PC SPAI Bogor Raya, Teti Supiyanti, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga tuntutan mereka direalisasikan.
Teti juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah melaporkan manajemen PT Immortal Cosmetoceutical Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan:
1. Pembayaran upah di bawah ketentuan.
2. Pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan.
“Kami selaku Pimpinan Cabang PC SPAI Bogor Raya akan terus mengawal sampai tuntutan kami direalisasikan,” pungkas Teti.



