Makassar, KPonline-Sekitar 200 anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama se-Sulawesi Selatan melakukan aksi serentak di depan kantor PT. Indomarco Prismatama Cabang Makassar, Rabu (13/05/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang mewajibkan pekerja masuk kerja pada hari libur nasional tanpa membayar upah lembur.
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan hanya menawarkan penggantian hari libur atau off bagi karyawan yang bekerja di tanggal merah. Kebijakan ini ditolak buruh karena dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahaan tidak bisa seenaknya mengganti kerja di hari libur nasional dengan off. Undang-undang jelas mengatur bahwa kerja di hari libur nasional wajib dibayar upah lembur,” tegas Zainuddin nur, Selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Cabang Makassar.
Dasar hukum yang digunakan buruh adalah “Pasal 85 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, dan jika dipekerjakan maka wajib dibayar upah kerja lembur. Ketentuan teknis perhitungannya diatur dalam “Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021, yaitu 2x, 3x, hingga 4x upah sejam.
Karena tidak tercapai kesepakatan tertulis dalam pertemuan dengan manajemen, ratusan anggota PUK SPAI FSPMI se-Sulawesi Selatan sepakat untuk mengambil hak libur nasionalnya secara bersama-sama di setiap hari libur nasional. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh toko Indomaret di Sulsel hingga perusahaan merevisi kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menolak bekerja. Kami hanya menuntut hak upah lembur dibayar tunai sesuai aturan. Jika perusahaan ingin toko tetap buka di tanggal merah, maka hormati hukum,” ujarnya.
Aksi ini juga mendapat perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Buruh menilai kebijakan ganti off merupakan bentuk perampokan hak normatif yang merugikan ratusan pekerja.
Taufik selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan secara damai dan konstitusional sampai ada keputusan tertulis dari perusahaan yang mematuhi UU Ketenagakerjaan.