PKWT atau Buruh Kontrak Wajib Mendapatkan Uang Kompensasi

PKWT atau Buruh Kontrak Wajib Mendapatkan Uang Kompensasi

Jakarta, KPonline – Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau buruh kontrak memiliki hak yang dijamin dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, salah satunya adalah hak memperoleh uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Namun hingga kini, masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa uang kompensasi PKWT merupakan kewajiban perusahaan, bukan sekadar pemberian sukarela.

Ketentuan mengenai kompensasi PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 sampai Pasal 17. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hak kompensasi ini hanya berlaku bagi pekerja dengan status PKWT atau kontrak, bukan pekerja tetap (PKWTT). Bahkan pekerja yang baru bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetap berhak memperoleh kompensasi, meskipun masa kontraknya belum mencapai satu tahun penuh.

Uang kompensasi wajib diberikan dalam beberapa kondisi, antara lain saat kontrak kerja berakhir, kontrak diperpanjang, terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai, maupun ketika hubungan kerja diakhiri perusahaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Warga Negara Indonesia (WNI).

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja kontrak. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Sebagai contoh, seorang pekerja dengan upah Rp. 4 juta per bulan dan masa kerja enam bulan berhak memperoleh kompensasi sebesar Rp. 2 juta.

Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menunjukkan banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak kompensasi kepada pekerja kontrak. Tidak sedikit pekerja yang baru mengetahui adanya hak tersebut setelah hubungan kerja mereka berakhir.

Kondisi ini terjadi karena minimnya pemahaman pekerja terhadap aturan ketenagakerjaan. Sebagian pekerja hanya menerima keputusan perusahaan tanpa mengetahui bahwa mereka sebenarnya memiliki hak normatif yang dapat diperjuangkan secara hukum.
Untuk menuntut pembayaran kompensasi PKWT, pekerja disarankan mengumpulkan bukti hubungan kerja.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain kontrak kerja, slip gaji, kartu identitas kerja, rekening pembayaran upah, bukti komunikasi pekerjaan, hingga bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila tersedia.

Setelah bukti lengkap, pekerja dapat menghitung sendiri besaran kompensasi yang menjadi haknya sesuai masa kerja. Langkah ini penting agar pekerja memiliki dasar yang jelas saat menyampaikan tuntutan kepada perusahaan.

Pekerja kemudian dapat mengajukan permintaan pembayaran kompensasi secara baik-baik kepada HRD atau manajemen perusahaan. Permintaan dapat dilakukan melalui surat resmi, pesan tertulis, maupun email dengan menyertakan dasar hukum PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apabila perusahaan menolak atau tidak membayarkan hak tersebut, pekerja dapat melaporkan persoalan itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan membawa identitas diri, kontrak kerja, bukti hubungan kerja, dan bukti bahwa kompensasi belum dibayarkan.

Laporan ke Disnaker dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan online apabila tersedia di daerah masing-masing. Setelah laporan diterima, biasanya Disnaker akan memanggil perusahaan untuk menjalani proses mediasi.

Dalam proses tersebut, Disnaker akan memberikan anjuran penyelesaian agar hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Namun apabila perusahaan tetap menolak membayar, pekerja dapat melanjutkan perjuangan hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Di lapangan, masih banyak praktik yang merugikan buruh kontrak dan tidak sesuai aturan. Mulai dari pekerja diminta menandatangani kontrak tetapi tidak diberikan salinan, kontrak diperpanjang terus-menerus selama bertahun-tahun, hingga kontrak berakhir tanpa pembayaran kompensasi.

Selain itu, tidak sedikit pekerja yang akhirnya memilih mengundurkan diri karena tekanan kondisi kerja, sehingga hak-haknya hilang begitu saja. Padahal uang kompensasi PKWT merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait