Marsinah 2026: Antara Keadilan, Arsip Museum, dan Nasib Buruh Perempuan

Marsinah 2026: Antara Keadilan, Arsip Museum, dan Nasib Buruh Perempuan

Jakarta, KPonline – Tiga puluh tiga tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan Marsinah mengguncang Indonesia. Namun hingga hari ini, luka sejarah itu belum benar-benar sembuh. Dalam peringatan tahun 2026, Sayap Perempuan Partai Buruh kembali menyuarakan tuntutan keadilan bagi Marsinah, sekaligus menyoroti kondisi buruh perempuan yang dinilai masih menghadapi ancaman serupa seperti pada awal 1990-an.

Bagi kaum buruh perempuan, nama Marsinah bukan sekadar bagian dari catatan sejarah perjuangan buruh Indonesia. Ia merupakan simbol keberanian seorang pekerja pabrik yang memperjuangkan hak-hak buruh sebelum akhirnya menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan pada tahun 1993. Peristiwa tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai aktor dan dalang di balik kejahatan itu.

Bacaan Lainnya

Tahun lalu, pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Penghargaan tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas perjuangan buruh perempuan yang selama ini kerap dipinggirkan dari narasi besar sejarah bangsa. Namun bagi Sayap Perempuan Partai Buruh, penghormatan simbolik tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pencarian keadilan.

Mereka menegaskan bahwa status kepahlawanan dan penyelesaian kasus hukum merupakan dua hal yang berbeda. Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Sementara itu, kasus pembunuhan Marsinah berada dalam ranah dugaan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kejahatan terhadap kemanusiaan juga tidak mengenal masa kedaluwarsa, sehingga negara dinilai tetap memiliki kewajiban untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Karena itu, Sayap Perempuan Partai Buruh menilai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional seharusnya menjadi titik awal untuk membuka kembali penyelidikan kasus Marsinah secara menyeluruh. Mereka mendesak pemerintah dan Komnas HAM mengungkap aktor intelektual, rantai komando, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Selain itu, mereka juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Keputusan Presiden dan piagam kepahlawanan Marsinah. Namun mereka meminta agar dokumen tersebut dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi negara dan kepastian administratif bagi ahli waris Marsinah.

Menurut mereka, penghormatan terhadap Marsinah tidak boleh berhenti sebagai simbol yang tersimpan di museum. Pengakuan negara harus diwujudkan melalui langkah konkret untuk memenuhi hak keluarga korban sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang terhadap buruh perempuan di masa kini.

Dalam pernyataannya, mereka juga menyoroti kondisi buruh perempuan pada tahun 2026 yang dinilai masih menghadapi relasi kerja yang timpang. Ancaman PHK, kontrak kerja tidak pasti, intimidasi perusahaan, hingga minimnya perlindungan terhadap pekerja perempuan disebut masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor industri.

Salah satu kasus yang disorot adalah persoalan di PT Amos Indah Indonesia, perusahaan garmen di kawasan industri Cakung, Jakarta Utara. Sebanyak 134 buruh yang mayoritas perempuan disebut mengalami tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman kehilangan hak THR dan sisa upah apabila menolak.

Mereka juga mengungkap adanya praktik penghentian absensi kerja, larangan masuk area pabrik bagi pekerja yang menolak mengundurkan diri, hingga dugaan perekrutan tenaga harian lepas di tengah alasan perusahaan yang mengaku mengalami penurunan pesanan. Meski para buruh sempat berhasil memperjuangkan pembayaran THR melalui aksi mogok kerja, status kerja mereka hingga kini disebut masih menggantung.

Situasi tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap buruh perempuan di Indonesia. Buruh perempuan disebut kerap menjadi kelompok paling rentan saat terjadi krisis industri, efisiensi perusahaan, maupun gelombang pemutusan hubungan kerja.

Dalam momentum peringatan Marsinah 2026, Sayap Perempuan Partai Buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya membuka kembali penyelidikan kasus Marsinah, meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare di kawasan industri.

Selain itu, mereka juga mendesak penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk optimalisasi Satgas PHK yang dibentuk melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Pemerintah diminta tidak hanya menghadirkan simbol kebijakan, tetapi benar-benar memastikan perlindungan bagi buruh yang menghadapi ancaman PHK sepihak dan intimidasi di tempat kerja.

Mereka juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta segera turun tangan menyelesaikan kasus PT Amos Indah Indonesia secara tuntas. Kepastian status kerja, pembayaran hak-hak normatif, dan penghentian praktik pemaksaan pengunduran diri menjadi tuntutan utama dalam kasus tersebut.

Bagi kaum buruh perempuan, Marsinah adalah pengingat bahwa negara pernah kehilangan seorang warga negara yang hanya memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai pekerja. Penghormatan sejati terhadap Marsinah, menurut mereka, bukan hanya melalui upacara dan piagam penghargaan, tetapi melalui keberanian negara menuntaskan kasusnya dan menjamin tidak ada lagi buruh yang harus membayar perjuangan dengan nyawa.

“Hidup Marsinah! Hidup Buruh! Hidup Perempuan!” kembali menggema sebagai seruan perjuangan dalam peringatan buruh perempuan tahun ini.

Pos terkait