Morowali Utara, KPonline–Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di lingkungan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) resmi melayangkan somasi kepada pihak manajemen perusahaan atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah perusahaan menerbitkan surat PHK terhadap salah satu pekerja yang diketahui merupakan anggota aktif serikat pekerja, tanpa didahului proses perundingan bipartit maupun pelibatan serikat dalam penyelesaian persoalan.
Ketua Serikat Pekerja SPLP FSPMI, Firmansyah Mahmud, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa, melainkan bentuk pengabaian serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Kami tegaskan, PHK tanpa bipartit itu bukan hanya salah prosedur, tapi bentuk pengabaian terhadap hukum. Kalau ini dibiarkan, maka perusahaan bisa seenaknya memutuskan nasib pekerja tanpa mekanisme yang sah.”
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban bipartit telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang mewajibkan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan antara pekerja dan perusahaan.
Senada dengan itu, Sekretaris Serikat Pekerja, Muh Fitran Ramadhan, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya indikasi pelemahan terhadap peran serikat pekerja di perusahaan.
“Ini bukan lagi sekadar PHK. Ketika anggota serikat di-PHK tanpa proses, tanpa pelibatan serikat, dan tanpa ruang pembelaan, maka itu sudah mengarah pada dugaan union busting secara terselubung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang melindungi hak pekerja untuk berserikat dan melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja karena keanggotaannya dalam serikat.
Serikat juga menyoroti bahwa tidak difungsikannya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dalam kasus ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap mekanisme resmi hubungan industrial.
“Kalau LKS tidak dipakai saat ada masalah besar seperti PHK, maka keberadaannya hanya formalitas. Ini yang kami tidak bisa terima,” tegas Firmansyah.
Selain itu, tindakan PHK sepihak tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara sah, beralasan, serta melalui prosedur yang adil dan transparan.
Dalam somasi yang telah dilayangkan, Serikat Pekerja SPLP FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT NNI, antara lain:
• Membatalkan atau menangguhkan PHK
• Mengembalikan pekerja pada posisi semula selama proses berjalan
• Melaksanakan perundingan bipartit secara sah
• Menghormati dan melibatkan serikat pekerja dalam setiap proses penyelesaian
Serikat juga memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk merespons somasi tersebut. Apabila tidak ada itikad baik, maka pihak serikat menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menutup pernyataannya, Ketua Serikat menyampaikan peringatan tegas kepada manajemen perusahaan:
“Kami masih membuka ruang dialog. Tapi kalau hukum terus diabaikan, maka kami pastikan persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum dan publik secara lebih luas.”
Kasus ini kini menjadi perhatian serius dalam dinamika hubungan industrial di Morowali Utara, khususnya terkait perlindungan hak berserikat dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.