Tuban, KPonline – Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Sebagai entitas yang dimiliki negara, BUMN semestinya berada di garis depan dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini mencakup kejelasan status kerja, pemberian upah yang layak, serta perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pekerja.
Namun, fenomena yang berkembang justru menunjukkan arah yang berlawanan. Alih-alih menjadi teladan dalam penerapan prinsip ketenagakerjaan yang adil, sejumlah praktik di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap pekerja.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah praktik outsourcing yang semakin meluas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen BUMN terhadap keadilan kerja. Dalam banyak kasus, pekerja alih daya menjalankan tugas dengan tingkat risiko dan tanggung jawab yang setara dengan pekerja tetap, tetapi tidak memperoleh perlakuan yang sama, baik dari sisi status maupun hak.

Perbedaan tersebut membawa konsekuensi besar. Pekerja outsourcing cenderung berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja, serta menghadapi ketidakpastian masa depan yang lebih tinggi. Situasi ini dinilai kontradiktif dengan peran BUMN sebagai representasi negara dalam menegakkan standar ketenagakerjaan.
Sorotan publik semakin menguat setelah peristiwa yang terjadi di PT Semen Indonesia Pabrik Tuban. Pada 2 Mei 2026, sejumlah pekerja di sektor scaffolding yang sebelumnya dikontrak sebagai tenaga harian lepas, saat ini mengalami PHK secara sepihak. ID card mereka dinonaktifkan, sehingga tidak dapat mengakses area kerja maupun menjalankan tugasnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di lingkungan BUMN, terutama terkait posisi pekerja outsourcing yang kerap berada dalam situasi tidak pasti.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PUK SPAI FSPMI Persatuan Pekerja PT Semen Indonesia, Shokhibusy Syaefi, menyatakan, “Hari ini kita dipertontonkan sebuah negara yang justru melawan rakyatnya sendiri melalui praktik PHK sepihak terhadap para pekerja di sektor scaffolding.”
Ia juga menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi membawa pesan yang tidak konsisten kepada sektor swasta. “Jika BUMN saja tidak menjadi pelopor perlindungan pekerja, maka bagaimana kita berharap sektor lain mengikuti standar yang lebih baik,” ujarnya.
BUMN tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjadi contoh dalam menciptakan sistem kerja yang adil dan berkelanjutan. Perusahaan milik negara diharapkan mampu menyeimbangkan kinerja bisnis dengan tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, tuntutan agar BUMN tidak menjadi “raja outsourcing”, melainkan pelopor perlindungan pekerja, bukan sekedar kritik. Hal ini merupakan harapan publik agar perusahaan milik negara benar-benar menjalankan mandatnya sebagai penjaga kepentingan rakyat.



