Tuban, KPonline – Sehari setelah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), para buruh di Kabupaten Tuban menghadapi situasi yang tidak menentu. Peristiwa ini terjadi pada 2 Mei 2026 di area pabrik PT Semen Indonesia Tuban, ketika kartu identitas (ID Card) milik pekerja sektor scaffolding dinonaktifkan.
Akibat kebijakan tersebut, para pekerja tidak dapat memasuki area pabrik dan terpaksa menghentikan aktivitas kerja mereka. Kondisi ini memicu kebingungan sekaligus kekhawatiran di kalangan pekerja terkait status pekerjaan mereka ke depan.
Meski demikian, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PUK SPAI FSPMI PPPTSI tetap menunjukkan itikad baik. Mereka tetap datang ke lokasi kerja dan menunggu di depan pintu masuk pabrik, meskipun tidak dapat mengakses area kerja.
Aksi menunggu ini berlangsung sejak Sabtu (2/5/2026) hingga Senin (4/5/2026), dengan harapan dapat kembali bekerja karena objek pekerjaan dinilai masih tersedia.

Memasuki Senin (4/5/2026), tekanan terhadap manajemen PT Semen Indonesia semakin meningkat. Para pekerja yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi damai di depan pintu masuk Pos 3 dan melakukan pemblokiran akses masuk.
Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya kejelasan terkait keberlangsungan kerja, khususnya menyangkut proses tender pekerjaan akses maintenance all area yang hingga kini belum menemui titik terang.
Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Pada hari yang sama, manajemen PT Semen Indonesia membuka ruang dialog dengan FSPMI Kabupaten Tuban melalui mediasi yang berlangsung di ruang safety induction sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan pekerja sektor scaffolding.
Dalam mediasi itu, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak agar proses tender segera diselesaikan dengan batas waktu maksimal satu bulan.
Selain itu, serikat pekerja juga meminta perusahaan tetap mempekerjakan pekerja scaffolding selama masa transisi hingga proses tender selesai.
FSPMI juga menekankan agar perusahaan pemenang tender nantinya tetap mempekerjakan pekerja lama dengan status hubungan kerja yang jelas dan layak, yakni melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bulanan, bukan harian.
Namun demikian, meskipun komunikasi telah terjalin, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu yang dapat diterima bersama, sehingga ketidakpastian bagi para pekerja masih terus berlanjut.



