Gresik, KPonline – Gelombang penolakan terhadap dugaan kebijakan penggantian hari libur nasional dengan libur tambahan terus bermunculan di berbagai cabang PT Indomarco Prismatama di Indonesia. Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai berpotensi mengurangi hak pekerja atas upah lembur pada hari libur nasional.
Aksi penolakan tersebut ramai disuarakan melalui poster, media sosial, hingga konsolidasi internal serikat pekerja melalui forum komunikasi yang melibatkan sejumlah daerah seperti, Surabaya, Jakarta, Purwakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, hingga Gresik. Para pekerja menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku serta tidak sejalan dengan ketentuan internal perusahaan sendiri.
Di sisi lain seluruh Ketua dan pengurus serikat pekerja menyampaikan bahwa pada bulan Mei 2026 terdapat empat hari libur nasional. Namun, dua di antaranya disebut akan dialihkan menjadi “ganti libur” atau libur tambahan bagi pekerja yang masuk bekerja pada hari libur nasional tersebut. Menurut mereka, skema tersebut menimbulkan kekhawatiran pekerja terhadap potensi tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan pada hari libur nasional.
“Pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional seharusnya memperoleh hak upah lembur sesuai ketentuan undang-undang, bukan hanya diganti dengan hari libur biasa,” ujar Sadikin selalu Pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jakarta kepada KPonline.
Serikat pekerja mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan pelaksana mengenai waktu kerja dan waktu istirahat yang menyebut bahwa pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi berhak mendapatkan upah kerja lembur. Mereka juga menilai kebijakan penggantian tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila berpotensi mengurangi hak normatif pekerja.
Selain itu, para pekerja menyebut kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Perusahaan (PP) PT Indomarco Prismatama yang selama ini mengatur hak pekerja atas upah lembur ketika bekerja di hari libur nasional.
Di berbagai cabang, poster-poster penolakan mulai tersebar dengan berbagai slogan seperti “Libur Nasional Bukan Ganti Libur”, “Lembur Harus Dibayar”, hingga “Hak Pekerja Dilindungi Undang-Undang, Bukan Keputusan Sepihak”.
Serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal nominal upah, melainkan bentuk mempertahankan hak normatif yang dijamin oleh hukum.
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama di sejumlah wilayah juga mengaku tengah melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menyiapkan langkah lanjutan apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan. Tidak menutup kemungkinan, persoalan ini akan dibawa ke jalur bipartit, mediasi Disnaker, hingga aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama terkait tuntutan dan penolakan yang disampaikan oleh serikat pekerja di berbagai cabang tersebut.


