Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terdapat Pasal Yang Membuat Pemilik Perusahaan Alih Daya Dapat Lepas Dari Tanggung Jawab

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terdapat Pasal Yang Membuat Pemilik Perusahaan Alih Daya Dapat Lepas Dari Tanggung Jawab

Oleh : Sarino, SH., MH.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya yang menuai banyak protes dari kalangan buruh ini karena ada beberapa pasal yang perlu menjadi sorotan yaitu :

Pertama, pada Pasal 3 ayat (2) huruf (e) yang berbunyi
“Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi: …..(e) layanan penunjang operasional”
dari pasal tersebut terkait layanan operasional perusahaan, kalimat ini bisa ditafsirkan bahwa semua jenis pekerjaan nantinya dapat di alih dayakan contoh HRD, GA, Logistik, Tekhnik atau mekanik, listrik, helper, office secara umum dan masih banyak divisi atau bagian penunjang produksi yang lain sehingga dalam satu perushaan akan dimungkinkan berdiri beberapa perusahaan alih daya di dalam perusahaan tersebut.

Kedua, di Pasal 3 ayat (2) huruf (f )
”pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan”,
kalimat ini dapat ditafsirkan semua jenis pekerjaan di pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan dapat di alih dayakan. Hal ini sangat berbahaya karena tidak ada kepastian kerja dan perlindungan kesejahteraan buat buruh yang seharusnya ini adalah menjadi tugas negara untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan kesejahteraan buruh.

Ketiga, pada Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur tentang sanksi administrative berbunyi :
(1) Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pembatasan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 9
Perusahaan Alih Daya yang melanggar ketentuan Pasal 6, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Dari Pasal 8 dan Pasal 9 tersebut dapat diartikan bahwa apabila perusahaan alih daya melanggar peraturan, maka hanya akan dikenakan sanksi administratif yang mana sanksi administratif itu paling berat adalah dicabut perizinannya dan jika itu terjadi pemilik perusahaan alih daya dapat dengan mudah mengurus perizinan perusahaan baru yang kenudian lepas dari tanggung jawab terhadap para pekerjanya, sangat bahaya bukan.

Dengan melihat kententuan ketentuan yang tertuang di Permenaker Nomor 7 tahun 2026 Tentang Alih Daya tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara belum hadir untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi buruh Indonesia dan menunjukan bahwa negara memandang buruh itu masih sebagai budak yang dengan sesuka hatinya dapat diperlakukan oleh penguasa, prinsip dasar kesetaraan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja diabaikan oleh pemerintah selaku penguasa negara.

Permenaker tersebut membuktikan bahwa keberpihakan regulasi terhadap kaum pekerja masih jauh, karena masih jauh dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Slogan tersebut pun hanya akan menjadi slogan kosong diatas kertas formalitas hukum apabila dijalankan, maka sebaiknya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut sudah sepatutnya dicabut.