Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terus menuai sorotan dari kalangan rakyat pekerja. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah masuknya “layanan penunjang operasional” sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja apabila tidak diberi batasan tegas.
Permenaker tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan jelas terhadap praktik outsourcing. Dalam aturan itu, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya pada beberapa bidang, antara lain kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Namun, justru frasa layanan penunjang operasional dianggap menimbulkan multitafsir. Tidak seperti jasa kebersihan atau katering yang jelas jenis pekerjaannya, istilah penunjang operasional bisa dimaknai sangat luas oleh perusahaan.
Tanpa definisi rinci, perusahaan dapat memasukkan banyak jenis pekerjaan ke dalam kategori tersebut. Misalnya, helper, administrasi gudang, staf logistik, quality control pendukung, hingga teknisi tertentu yang sebenarnya berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
Jika itu terjadi, maka semangat pembatasan outsourcing yang diminta Mahkamah Konstitusi justru berisiko tidak jelas.
Presiden FSPMI, Suparno, dalam keterangannya di tengah aksi pada Kamis (7/5/2026) di Kantor Kemenaker RI Jakarta menegaskan bahwa regulasi tersebut dinilai semakin memperluas praktik outsourcing dan berpotensi memperburuk kepastian kerja bagi kaum buruh.
“Permenaker ini justru membuka ruang yang lebih besar terhadap sistem alih daya. Kami menolak karena ini mengancam kepastian kerja dan masa depan pekerja,” tegas Suparno.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada pekerja karena memperkuat sistem kerja kontrak dan outsourcing yang selama ini menjadi persoalan serius di dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Ia pun menilai regulasi itu dapat membuat pekerja semakin mudah dipindahkan, diputus kontrak, hingga kehilangan jaminan kepastian kerja.
Bagi pekerja pabrik, kekhawatiran terbesar mereka adalah semakin sempitnya peluang menjadi karyawan tetap. Posisi yang sebelumnya direkrut langsung oleh perusahaan bisa dialihkan ke vendor outsourcing dengan alasan sebagai bagian dari layanan penunjang operasional.
Skema seperti ini sering menimbulkan masalah selama ini, seperti masa kerja panjang tetapi status tetap kontrak melalui vendor, upah lebih rendah dibanding pekerja inti, serta tingginya pergantian tenaga kerja ketika kontrak vendor berakhir.
Selain itu, pekerja outsourcing umumnya lebih rentan kehilangan pekerjaan ketika perusahaan melakukan efisiensi. Pergantian vendor juga sering membuat masa kerja seolah terputus meski pekerja tetap bekerja di tempat yang sama.
Karena itu, bagi kaum buruh, khususnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut frasa ini berpotensi menjadi pasal karet, yakni norma hukum yang lentur dan mudah ditafsirkan sesuai kepentingan perusahaan. Jika tidak segera dihapus, maka kategori pekerjaan inti dan penunjang menjadi kabur.
Dan bagi rakyat pekerja, persoalan utamanya bukan sekadar hak normatif, melainkan kepastian masa depan kerja. Selama istilah layanan penunjang operasional muncul dalam permenaker 7/2026, kekhawatiran bahwa outsourcing akan makin meluas sulit dihilangkan dan justru bisa menjadi pintu baru yang merugikan rakyat pekerja.
Parahnya, Permenaker 7/2026 lebih buruk dari permenaker sebelumnya. Permenaker Nomor 19 Tahun 2022 hanya ada lima aturan jenis pekerja yang boleh di outsourcing kan dan itupun (buruh) tolak. Namun dalam (Permenaker) sekarang malah bertambah menjadi 6 jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing kan.