Aceh Timur, KPonline-Konsolidasi organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berlangsung di Cafe Om.J kopi, Kota Perlak, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (7/8/2026), menjadi momentum penting untuk memperkuat perjuangan dan perlindungan hak-hak normatif pekerja.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai tersebut dihadiri oleh PUK PPPBSE 1, PUK PPPBSE 2 dari sektor perkebunan dan PUK SPEE FSPMI OS PLN Sigli PT Arain dari sektor Kelistrikan dan pengurus PP SPPK, pengurus DPW FSPMI Aceh, serta PC SPEE FSPMI Aceh. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi gerakan pekerja di Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin selaku Ketua PC SPEE FSPMI Aceh menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pekerja outsourcing di lingkungan pekerjaan kelistrikan di Aceh. Menurutnya, pelaksanaan hak normatif pekerja masih perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan yang lebih serius.
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain hak cuti, pembayaran upah lembur bagi pekerja yang diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil.
Syarifuddin juga menyoroti kondisi sebagian pekerja pada pekerjaan penyambungan dan pasang baru listrik yang menurutnya belum mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh. Pekerja disebut baru didaftarkan pada program tertentu, sementara program jaminan sosial lainnya belum diberikan, meskipun pekerjaan yang dilakukan memiliki karakter pekerjaan yang berlangsung secara terus-menerus.
Pekerja outsourcing tetap merupakan pekerja yang memiliki hak normatif. Status sebagai pekerja perusahaan alih daya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegas Syarifuddin.
Selain persoalan ketenagakerjaan secara umum, PC SPEE FSPMI Aceh juga menyoroti hak pekerja terkait Tunjangan Hari Meugang di Aceh. Menurut Syarifudin, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Meugang telah memiliki dasar kebijakan di Aceh sehingga pelaksanaannya perlu menjadi perhatian perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja di wilayah Aceh.
Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada GM PT PLN Aceh dalam audiensi pada Juli 2026 yang melibatkan DPW FSPMI Aceh, PC SPEE FSPMI Aceh, serta PUK SPEE FSPMI OS PLN Sigli PT Arain di Kantor PT PLN UID Aceh.
Meminta Dukungan Presiden FSPMI
Melalui forum konsolidasi tersebut, PC SPEE FSPMI Aceh kembali meminta dukungan kepada Presiden FSPMI, Suparno beserta jajaran DPP FSPMI, agar persoalan hak normatif pekerja outsourcing di Aceh dapat diperjuangkan secara lebih kuat, terukur, dan berkelanjutan.
Menurut Syarifuddin, perjuangan terhadap hak pekerja tidak cukup dilakukan oleh satu PUK atau satu sektor saja. Diperlukan solidaritas dan kekuatan bersama, mulai dari tingkat PUK, PC, DPW hingga tingkat nasional.
Kami berharap persoalan yang selama ini dihadapi pekerja outsourcing di Aceh dapat menjadi perhatian bersama. Kami tidak ingin pekerja berjuang sendirian. PUK harus kuat, PC dan DPW harus solid, dan dukungan nasional FSPMI menjadi kekuatan penting agar hak normatif pekerja benar-benar dapat diwujudkan,” ujar Syarifuddin.
Ia menegaskan PC SPEE FSPMI Aceh akan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkeadilan, dengan mengedepankan dialog, konsolidasi organisasi, serta perjuangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjuangan kita bukan sekadar memperjuangkan kepentingan organisasi, tetapi memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, mendapatkan perlindungan, dan dapat bekerja dengan rasa aman serta bermartabat,” tutup Syarifuddin.



