Jakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Rapat Rutin (Ratin) yang diperluas sekaligus Konsolidasi FSPMI pada Selasa, 22 September 2026. Agenda tersebut menjadi forum pembahasan sejumlah isu ketenagakerjaan yang dinilai penting bagi pekerja.
Kegiatan berlangsung di Kantor DPP FSPMI, Kramatjati, Jakarta Timur, serta diikuti secara daring melalui Zoom bagi peserta diluar wilayah Jabodetabek.
Sejumlah unsur organisasi diundang, mulai dari pengurus DPP dan Pimpinan Pusat (PP), Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Anggota (SPA) hingga pilar dan Departemen Perempuan.
Dalam rapat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Sabilar Rosyad memaparkan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain itu, Sabilar Rosyad juga membahas kenaikan UMK 2027, yang merupakan salah satu isu penting bagi pekerja menjelang penetapan kebijakan upah tahun (2027) mendatang.
“Untuk beberapa daerah sudah melakukan rapat rapat,” ujar Sabilar Rosyad
Lebih lanjut, Sabilar Rosyad mengingatkan jangan sampai dalam pelaksanaan rapat dewan pengupahan nanti jangan sampai anggota FSPMI yang duduk di dewan pengupahan menanyakan harus melakukan apa.
Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan sejumlah isu lain dalam agenda Ratin, yakni:
Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pekerjaan alih daya (outsourcing); Penolakan pesangon 0,5x dan Isu pajak JHT 0 persen.
Dengan mempertemukan berbagai unsur organisasi, agenda tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk menyampaikan perkembangan isu ketenagakerjaan sekaligus menyelaraskan pembahasan di lingkungan FSPMI.
Rapat pada 22 September 2026 ini diperkirakan menjadi salah satu forum penting bagi internal FSPMI dalam membahas perkembangan regulasi ketenagakerjaan, persoalan upah, outsourcing, serta isu perpajakan yang tercantum dalam agenda organisasi.



