Serikat Pekerja FSPMI Memperkuat Konsolidasi Sektor Perkebunan Dan Kelistrikan di Aceh Timur

Serikat Pekerja FSPMI Memperkuat Konsolidasi Sektor Perkebunan Dan Kelistrikan di Aceh Timur

Aceh Timur, KPonline-Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno bersama jajaran PP SPPK FSPMI melaksanakan kegiatan konsolidasi bersama serikat pekerja FSPMI di Aceh Timur, Kota Perlak, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kegiatan konsolidasi tersebut diikuti oleh sejumlah PUK FSPMI dari sektor perkebunan dan sektor kelistrikan, di antaranya PUK PPP BSE 1, PUK PPP BSE 2, serta PUK SPEE OS PLN Sigli PT Arain. Hadir pula jajaran Pengurus DPW FSPMI Aceh dan Pengurus PC SPEE FSPMI Aceh.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Presiden FSPMI Suparno menekankan pentingnya penguatan organisasi melalui peningkatan keanggotaan, konsolidasi internal, serta perjuangan yang militan dan terukur.

Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri. Karena itu, seluruh PUK FSPMI di Aceh, khususnya sektor perkebunan dan kelistrikan, perlu membangun kekuatan bersama untuk memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.

Kita harus menguatkan keanggotaan dan memperkuat perjuangan. Persoalan yang dihadapi satu PUK harus menjadi perhatian bersama. Kalau diperlukan, setiap kasus yang terjadi di tingkat PUK kita perjuangkan sampai ke tingkat nasional secara bersama-sama dan masif,” tegas Suparno dalam orasinya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperjuangkan hak-hak pekerja di Aceh yang berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan serta kekhususan Aceh yang telah diatur melalui regulasi daerah. Menurutnya, kekuatan organisasi dan solidaritas antar sektor menjadi salah satu kunci agar hak-hak tersebut dapat diperjuangkan dan dirasakan oleh para pekerja.

Selain persoalan kesejahteraan dan hak normatif, Presiden FSPMI juga menyampaikan pentingnya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang memiliki unsur pidana. Hal tersebut, antara lain, dapat berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, tindakan yang menghalangi pekerja untuk berserikat, serta bentuk pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.

Suparno menyampaikan bahwa apabila ditemukan persoalan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana, FSPMI akan mendorong penanganannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Untuk memperkuat perjuangan tersebut, FSPMI juga akan membangun komunikasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

DPW FSPMI Aceh di bawah kepemimpinan Habibi Inseun diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi tersebut, termasuk dalam mendorong perhatian Kapolda Aceh terhadap persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan penegakan hukum.

Konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat barisan FSPMI di Aceh, khususnya dalam membangun solidaritas antara pekerja sektor perkebunan dan sektor kelistrikan.

Dengan semakin kuatnya keanggotaan dan koordinasi antar pengurus serta PUK, FSPMI Aceh diharapkan mampu menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan secara bersama, terorganisir, dan berkelanjutan, baik di tingkat perusahaan, daerah, maupun nasional

Pos terkait