Bahas RUU Ketenagakerjaan Hingga Pesangon, Presiden FSPMI: Mempertahankan Pekerja adalah yang Utama

Bahas RUU Ketenagakerjaan Hingga Pesangon, Presiden FSPMI: Mempertahankan Pekerja adalah yang Utama
Presiden FSPMI Suparno (Kiri) beserta Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad (Kanan) | Foto by Wiwik Aswanti

Jakarta, KPonline-Dalam Rapat Rutin (Ratin) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang diperluas sekaligus Konsolidasi di Kantor DPP FSPMI, Jakarta Timur pada Selasa (22/9/2026). Presiden FSPMI, Suparno membahas Isu-isu Ketenagakerjaan yang saat ini sedang diperjuangkan oleh FSPMI.

Mulai dari, Rancangan Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan yang Baru) hingga sejumlah isu ketenagakerjaan yang dinilai penting bagi pekerja. Khususnya bagi FSPMI.

Bacaan Lainnya

Prihal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Suparno mengungkapkan bahwa situasi terkini, DPR RI sedang split pembahasan rancangan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan.

“Meskipun kita belum melakukan aksi. Jangan pernah kita berpikir FSPMI diam diam saja. FSPMI itu dari dulu strateginya Konsep lobby Aksi. FSPMI akan melakukan aksi di momen yang tepat,” ujar Suparno

Kemudian, Presiden FSPMI juga menegaskan bahwa Pesangon adalah alternatif terakhir.

“Bagaimana kita mempertahankan anggota kita tetap bekerja. Itu yang utama,” tegasnya.

Menurut Suparno, kalau memang seumpamanya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon. Maka jangan menggunakan nilai pesangon 0,5.

“Sesuai putusan MK 168, bahwa disitu minimal satu (1) kali. Efesiensi sekalipun minimal satu kali ketentuan,” tegas Suparno.

Lebih lanjut, Suparno menambahkan, Jaminan sosial juga harus diperhatikan. Jaminan kehilangan pekerjaan bahwa enam (6) bulan pasca PHK masih harus bisa berobat.

“Kita harus perhatikan tuh. Jangan kita sebagai aktivis hanya fokus tentang pesangon, tetapi jaminan sosialnya harus diperhatikan,” kata Suparno.

Suparno menambahkan, termasuk, tentang jika ada pekerja yang meninggal dunia, masih punya anak kecil yang masih sekolah harus dapat beasiswa.

“Beasiswa sampai S1 untuk tiga orang anak. Jangan sampai lepas. Karena kalau gak diurus, gak akan dikeluarkan oleh BPJS,” ungkap Suparno.

Sehingga, Ia mengimbau kepada Jamkeswatch untuk memantau betul hal tersebut. ” Kalau ada apa-apa, sampaikan ke Jamkeswatch untuk membantu kendalanya apa. Jadi hak anggota kita bisa terpenuhi,” pungkas Suparno

Di giat tersebut, sejumlah unsur organisasi diundang. Mulai dari pengurus DPP dan Pimpinan Pusat (PP), Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Anggota (SPA) hingga pilar dan Departemen Perempuan. Serta diikuti secara daring melalui Zoom bagi peserta diluar wilayah Jabodetabek (se-Indonesia).

Pos terkait