Jakarta, KPonline-Wacana penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memasuki tahap evaluasi pemerintah pada 2026. Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah akan meninjau kembali ketentuan pajak JHT dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta aspek keadilan.
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT sampai Rp50 juta dikenai tarif PPh final 0%, sedangkan bagian pencairan di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5%. Ketentuan tersebut juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pada 8 Juli 2026, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu Purbaya dan menyampaikan tuntutan agar tarif pajak JHT menjadi 0% secara keseluruhan. Alternatif lainnya adalah menaikkan batas bebas pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta, dengan mempertimbangkan inflasi atau harga emas.
Purbaya menyatakan usulan tersebut akan dikaji. Data pemerintah yang disampaikan saat itu menunjukkan 1,64 juta dari 1,72 juta klaim JHT pada Januari–Mei 2026 berada di bawah Rp50 juta sehingga sudah tidak dikenai PPh.
Artinya, pada era Purbaya, pajak JHT 0% belum ditetapkan. Statusnya masih dalam kajian. Perubahan tarif maupun batas bebas pajak memerlukan perubahan regulasi, termasuk kemungkinan revisi PP 68/2009.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan tuntutan tersebut kini mengarah kepada Menteri Keuangan baru pengganti Purbaya, yakni; Suahasil Nazara.
Jadi, alurnya adalah Purbaya membuka ruang evaluasi. Kemudian usulan 0% masuk meja kajian dan sampai Purbaya lengser belum ada keputusan final.
Pertanyaannya kini, apakah Suahasil Nazara akan mengkaji dan menindaklanjuti prihal JHT 0% tersebut?



