FSPMI Audiensi dengan Komisi IV DPRD Gresik terkait Perda Kab. Gresik Nomor 3 Tahun 2021

FSPMI Audiensi dengan Komisi IV DPRD Gresik terkait Perda Kab. Gresik Nomor 3 Tahun 2021

Gresik, KPonline – PUK SPDT FSPMI PT Karunia Alam Segar (KAS) melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Senin (14/9/26). Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Gresik tersebut membahas persoalan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

 

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketua DPD SPKEP Jatim, Perwakilan personalia PT. KAS serta PUK SPDT FSPMI PT KAS.

 

PUK SPDT FSPMI PT KAS menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan aturan di lingkungan perusahaan, khususnya mengenai pemberian Surat Peringatan (SP) kepada pekerja yang membawa nasi bungkus dengan kemasan kertas minyak karena berpotensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Ketua KC FSPMI Gresik, Feri Andriyanto, menyampaikan bahwa pada prinsipnya FSPMI mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

 

“Secara garis besar kita mendukung Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Namun jangan lantas membuat kebijakan yang merugikan pekerja,” ujarnya.

 

Sementara itu, Bidang Advokasi KC FSPMI Gresik, Choirul Anam, SH, menyoroti perlunya penerapan aturan secara proporsional dan tidak hanya membebankan konsekuensi kepada pekerja.

 

“Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Produk-produk yang dihasilkan oleh PT KAS dominan menggunakan plastik sekali pakai, namun pekerja tidak boleh membawa nasi yang dibungkus dengan kertas minyak,” tegasnya.

 

Ketua PUK SPDT FSPMI PT KAS, Moch. Abrori, menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul setelah adanya kesepakatan bersama yang dibuat manajemen dengan salah satu serikat pekerja yang memiliki hak berunding.

 

“Dengan adanya kesepakatan bersama yang dibuat oleh manajemen dengan salah satu serikat yang mempunyai hak berunding, terjadi keresahan dan kekhawatiran yang dialami pekerja. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberian sanksi Surat Peringatan (SP) bagi pekerja yang membawa nasi bungkus,” jelasnya.

 

Menurut Abrori, persoalan utama yang ingin dicegah adalah munculnya persoalan baru akibat penerapan sanksi yang berpotensi berujung pada PHK.

 

“Jika dengan mudah perusahaan memberikan SP, maka potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbuka lebar dan akhirnya timbul masalah baru. Potensi PHK inilah yang harus kita cegah,” pungkasnya.

 

Melalui audiensi tersebut, FSPMI berharap terdapat solusi yang dapat mengakomodasi tujuan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja, sehingga penerapan aturan tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.

Pos terkait