Pesangon 0,5 Kali Dinilai Menzalimi Buruh, Said Iqbal Minta Pesangon Satu Kali Ketentuan

Pesangon 0,5 Kali Dinilai Menzalimi Buruh, Said Iqbal Minta Pesangon Satu Kali Ketentuan
Said Iqbal bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rakernas KSPI 2026 | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik keras terhadap masih berlakunya praktik pembayaran pesangon hanya 0,5 kali ketentuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, kebijakan tersebut telah menggerus perlindungan buruh dan bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) FSP PPMI SPSI di FIM by Zigna Hotel, Sabtu (1/8/2026).

Bacaan Lainnya

Di hadapan peserta Munas, Said menegaskan bahwa alasan efisiensi yang selama ini digunakan sejumlah perusahaan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memangkas hak pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Masih banyak perusahaan-perusahaan yang dengan alasan efisiensi bayar 0,5. Saya pikir tolong pertimbangkan, Pak. Saya mewakili kawan-kawan buruh, 0,5 itu sedikit banget,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal mengungkapkan, pekerja yang di-PHK bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan bagi keluarganya. Karena itu, pesangon bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan jaring pengaman sosial yang harus dijamin negara.

Said Iqbal secara terbuka meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menghentikan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dan segera menyesuaikan regulasi dengan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengamanatkan pembayaran sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.

“Jadi yang 0,5 itu sebaiknya, Pak Menteri, dengan segala hormat sudahlah, stoplah. Sudah kembalikan ke keputusan MK Nomor 168, sekurang-kurangnya 1,0,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pertanda nyata bahwa perlindungan terhadap buruh harus kembali menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Di tengah meningkatnya gelombang PHK di berbagai sektor industri, pemangkasan pesangon justru dinilai semakin memperburuk kondisi ekonomi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Said menegaskan, negara tidak boleh membiarkan pekerja menanggung seluruh beban krisis dengan dalih efisiensi perusahaan. Jika perusahaan diberi ruang untuk mengurangi hak pesangon, maka yang menjadi korban adalah jutaan buruh beserta keluarganya.

Ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan dijalankan secara konsisten. Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

Pos terkait