Putusan PTUN, KDM Memilih Banding, Muncul Pertanyaan: Ketika Pemimpin Menjadi Kacung Pengusaha?

Putusan PTUN, KDM Memilih Banding, Muncul Pertanyaan: Ketika Pemimpin Menjadi Kacung Pengusaha?

Purwakarta, KPonline-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 sempat menghadirkan harapan baru bagi kaum buruh Jawa Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Bacaan Lainnya

Namun harapan itu tidak berlangsung lama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini membuat polemik UMSK 2026 berlanjut dan kepastian hukum bagi para pekerja kembali tertunda.

Keputusan mengajukan banding memunculkan kritik dari berbagai kalangan buruh. Mereka mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah provinsi ketika putusan pengadilan yang memenangkan pekerja justru dilawan melalui upaya hukum lanjutan.

Sejumlah serikat pekerja bahkan mendesak agar Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN dan tidak mengajukan banding demi menjaga kepastian hukum serta hubungan industrial yang sehat.

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan putusan PTUN tanpa banding justru akan memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha. Menurutnya, proses banding berpotensi membuat penyelesaian sengketa berlarut-larut hingga memasuki pembahasan UMSK tahun berikutnya.

Kemudian, di tengah situasi tersebut, muncul kritik keras dari sebagian kaum buruh yang menilai langkah banding menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan dunia usaha dibanding melaksanakan putusan yang menguntungkan pekerja.

Bahkan, sebut saja Ujang salah satu pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja FSPMI yang bekerja di pabrikan otomotif dan berada di wilayah Industri Kota Bukit Indah, Purwakarta menyebut seorang pejabat yang melakukan banding prihal UMSK, berarti ia terindikasi sebagai “kacung pengusaha”.

Menurut Ujang, langkah itu tidak mencerminkan keberpihakan kepada pekerja.

Bagi Ujang, persoalan yang dipertaruhkan disini sebetulnya adalah konsistensi pemerintah dalam menghormati mekanisme hukum, menjalankan putusan pengadilan, dan memastikan rekomendasi pengupahan yang telah disusun melalui proses tripartit tidak berubah tanpa dasar yang kuat.

Pos terkait