Bogor, KPonline – Sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 di Jawa Barat belum selesai. Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru memilih menempuh jalur banding.
Berdasarkan data PTUN Bandung, banding telah resmi diajukan pada Jumat, 31 Juli 2026. Nomor Perkara: 29/G/2026/PTUN.BDG
Pihak Pembanding: Gubernur Jawa Barat
Langkah ini diambil setelah majelis hakim PTUN Bandung sebelumnya mengabulkan gugatan buruh terkait penetapan UMSK 2026. Putusan itu disambut lega oleh kalangan pekerja karena dianggap berpihak pada hak upah yang layak.
Namun harapan itu kini harus tertunda. Dengan banding yang diajukan gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sengketa UMSK 2026 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Proses akan berlanjut di pengadilan tingkat banding hingga ada putusan final.
Artinya, alih-alih segera mengeksekusi putusan yang memenangkan pekerja, Gubernur Jawa Barat justru melawan putusan pengadilan dan melawan tuntutan rakyatnya sendiri.
Bagi buruh, banding ini bukan sekadar proses hukum. Ini soal kepastian hidup. Keterlambatan penetapan UMSK membuat ribuan pekerja sektoral di Jabar masih menggantung dalam ketidakpastian upah.
Informasi perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada menu Detail Pendaftaran Upaya Hukum Banding Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
Hingga kini, perjuangan buruh untuk mendapatkan UMSK 2026 yang adil masih harus berlanjut di ruang sidang.



