Pelalawan, KPonline – PUK SPPK FSPMI PT Adei Plantation & Industry menggelar diskusi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Senin (3/8/2026) di Perumahan Karyawan Divisi 3 Nilo Komplek KNB, Desa Telayap, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kegiatan ini bertujuan mematangkan substansi draf PKB sekaligus menyusun strategi menghadapi perundingan dengan manajemen perusahaan.
Diskusi dipimpin oleh Wakil Sekretaris PUK Bidang PKB dan Pengupahan, Riadi Saputra, serta dihadiri Ketua PUK SPPK FSPMI PT Adei, Abdurrahman, bersama jajaran pengurus dan anggota, di antaranya Madong Pakpahan, Dores, dan pengurus lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, peserta mengkaji draf PKB secara menyeluruh, mulai dari mukadimah hingga pasal penutup. Fokus utama diarahkan pada pasal-pasal yang belum mencapai kesepakatan dengan manajemen untuk dirumuskan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengevaluasi substansi PKB, forum juga menyusun langkah strategis guna memperkuat posisi tawar serikat pekerja dalam proses perundingan. Diharapkan, PKB yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Riadi Saputra menegaskan bahwa pendampingan dalam penyusunan dan perundingan PKB merupakan wujud komitmen organisasi untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak-haknya melalui perjanjian kerja bersama yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua PUK SPPK FSPMI PT Adei Plantation & Industry, Abdurrahman, menekankan bahwa penyusunan PKB harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan nyata pekerja. Ia juga mengajak seluruh pengurus tetap solid, memahami substansi setiap pasal, serta membangun argumentasi yang kuat dalam setiap tahapan perundingan.
Melalui kegiatan ini, PUK SPPK FSPMI PT Adei Plantation & Industry menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan PKB yang adil, berkualitas, serta mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.