367 Pekerja PT Victory Apparel Semarang Tolak Pesangon 0,5 Kali

367 Pekerja PT Victory Apparel Semarang Tolak Pesangon 0,5 Kali
Foto Ilustrasi

Semarang, KPonline-Sebanyak 367 pekerja PT Victory Apparel Semarang masih memperjuangkan hak pesangon yang mereka nilai belum memenuhi rasa keadilan. Para pekerja menolak pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, dan menuntut pembayaran minimal 1 kali ketentuan pesangon sesuai masa kerja mereka.

Perwakilan pekerja, Lusiatun, mengatakan mayoritas pekerja yang terdampak telah mengabdi lebih dari 19 tahun. Karena itu, mereka berharap perusahaan memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sekarang ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan, yaitu pembayaran pesangon 1 kali PMTK dari masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Selain itu kami mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan,” ujar Lusiatun kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, para pekerja yang belum menandatangani surat PHK dijadwalkan mengikuti mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang pada Selasa (4/8/2026). Dalam mediasi tersebut, pekerja akan kembali menyampaikan tuntutan agar pesangon dibayarkan sebesar 1 kali ketentuan.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, para pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika nanti pada akhirnya ada yang tetap menolak ketentuan 0,5, kami akan siap mendampingi untuk ke PHI,” tegas Lusiatun.

Putusan MK Mengubah Ketentuan Pesangon
Secara hukum, tuntutan para pekerja memiliki dasar yang patut diperhatikan setelah adanya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (sering mulai diterapkan dalam kebijakan ketenagakerjaan pada 2024).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan pesangon dalam rezim UU Cipta Kerja yang menurunkan hak pekerja bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja. Mahkamah meminta pemerintah melakukan penyesuaian regulasi agar hak pekerja, termasuk pesangon, lebih mencerminkan prinsip keadilan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan ketentuan hubungan kerja pasca putusan MK.

Apakah Perusahaan Masih Boleh Membayar 0,5 Kali?

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”.

Jika manajemen PT. Victory Apparel hanya berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum setelah Putusan MK, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Alasannya:

• Putusan MK bersifat final dan mengikat.

• Hakim PHI dapat menjadikan Putusan MK sebagai dasar pertimbangan dalam memutus sengketa pesangon.

• Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan PP dengan norma yang telah dimaknai ulang oleh MK, maka tafsir MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi.

Namun demikian, apakah pekerja pasti berhak memperoleh pesangon 1 kali ketentuan tetap bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

• alasan terjadinya PHK;

• status perusahaan (efisiensi, pailit, force majeure, atau alasan lainnya);

• ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) apabila ada; serta

• hasil pemeriksaan dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial apabila sengketa berlanjut.

Karena itu, apabila mediasi di Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan, langkah membawa perkara ke PHI merupakan mekanisme hukum yang tepat untuk memperoleh kepastian mengenai besaran pesangon yang menjadi hak para pekerja.

Kasus PT Victory Apparel Semarang menjadi salah satu ujian penting dalam implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pasca perubahan regulasi ketenagakerjaan. Putusan perkara ini nantinya berpotensi menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa pesangon di berbagai perusahaan lain di Indonesia.

Pos terkait