FSPMI Kawal Kepastian Status Hubungan Kerja Buruh Pemuat TBS di PT HSJ KNC

FSPMI Kawal Kepastian Status Hubungan Kerja Buruh Pemuat TBS di PT HSJ KNC

Labuhanbatu,KPonline – Penempatan pekerja pada pekerjaan yang bersifat tetap dengan status Buruh Harian Lepas (BHL) masih menjadi persoalan ketenagakerjaan yang kerap ditemukan di sektor perkebunan kelapa sawit. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, status BHL pada prinsipnya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat tidak tetap, musiman, atau pekerjaan tertentu yang penyelesaiannya tidak berlangsung secara terus-menerus.

Berangkat dari persoalan tersebut, PUK SPPK-FSPMI PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Kebun Negeri Lama Central (KNC) melakukan pendampingan dan advokasi terhadap anggotanya yang bekerja sebagai pemuat Tandan Buah Segar (TBS) untuk memastikan kepastian status hubungan kerja mereka.Senin,04/08/2026

Pendampingan dilakukan dengan menghadiri panggilan klarifikasi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara terkait laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mengenai status hubungan kerja pekerja pemuat TBS yang hingga kini masih berstatus Buruh Harian Lepas.

Turut mendampingi para pekerja,Ketua PC SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu, Wardin, yang menegaskan bahwa kehadiran serikat pekerja merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja.

“FSPMI hadir untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan hukum. Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan agar sungguh-sungguh membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja,” tegas Wardin.

Proses klarifikasi dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara yang berkantor di Jl.Ki Hajar Dewantara-Rantau Selatan,melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pekerja yang dipanggil. Setiap pekerja dimintai keterangan secara bergantian guna memperoleh gambaran yang utuh terkait kondisi hubungan kerja yang terjadi di lapangan.

Ketua PUK SPPK-FSPMI PT HSJ KNC,Wiboni Ndaha, menyampaikan bahwa proses klarifikasi berlangsung hingga seluruh pekerja yang dipanggil selesai memberikan keterangan.

“Kami baru keluar dari Kantor Wasnaker setelah seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan oleh Ibu Nova Nadeak selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum. Teman-teman pekerja pemuat dipanggil satu per satu untuk memberikan keterangan. Semoga hasil dari proses ini membawa kabar baik dan memberikan kepastian status kerja bagi teman-teman pekerja pemuat,” ujarnya.

FSPMI berharap hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, sehingga pekerja yang melaksanakan pekerjaan bersifat tetap memperoleh status hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perjuangan serikat pekerja bukan hanya soal upah, tetapi juga memastikan setiap pekerja mendapatkan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Wardin. (M.A Pranoto)