Jember, KPonline-(Senin, 18/5/26) Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember Wilayah Banyuwangi, Ahmad Mikko Syahrial, mendatangi Kantor PT Indomarco Prismatama Jember dalam rangka bersilaturahmi sekaligus meminta salinan Peraturan Perusahaan (PP) seperti hal yang diamanahkan di pasal 114 UU No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja perusahaan atau pekerja pabrik di Indonesia.
Dengan suasana sederhana dan penuh semangat perjuangan, Ahmad Mikko Syahrial berangkat sejak pagi hari menuju Kantor PT Indomarco Prismatama Jember dengan membawa sebungkus cilok sebagai bekal sarapan dalam perjalanan.
Kehadirannya tersebut disebut sebagai langkah membangun komunikasi yang baik antara serikat pekerja dan pihak perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
Menurut Ahmad Mikko Syahrial, Peraturan Perusahaan merupakan dokumen penting yang wajib diketahui oleh seluruh pekerja karena di dalamnya mengatur hak, kewajiban, tata tertib kerja, hingga aturan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
“Peraturan Perusahaan itu sangat penting dipahami pekerja. Karena di dalamnya mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Maka pekerja juga perlu mengetahui isi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk mencari konflik, melainkan bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang sehat, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan.
Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada pekerja agar memahami aturan perusahaan serta hak normatif yang dimiliki sebagai pekerja.
“Serikat pekerja hadir bukan untuk bermusuhan dengan perusahaan, tetapi menjadi jembatan komunikasi agar hubungan industrial berjalan harmonis dan pekerja memahami hak-haknya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen PUK SPAI FSPMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi ketenagakerjaan demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik, profesional, dan berkeadilan.
Di akhir keterangannya, Ahmad Mikko Syahrial mengajak seluruh pekerja untuk tidak takut belajar memahami aturan ketenagakerjaan maupun Peraturan Perusahaan, karena pemahaman tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan diri pekerja dalam dunia kerja.
#BanggaBerjuangBersamaFSPMI


