Sidang Perkara Gugatan FSPMI di PN Jakarta Timur Ditunda, Massa Pengawalan Sampaikan Kekecewaan

Sidang Perkara Gugatan FSPMI di PN Jakarta Timur Ditunda, Massa Pengawalan Sampaikan Kekecewaan

Jakarta, KPonline — Aksi pengawalan terhadap persidangan perkara yang berkaitan dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini, Selasa (6/10/2026).

Persidangan yang berkaitan dengan Perkara Nomor 155 dan Perkara Nomor 133 tersebut sedianya memasuki agenda pembuktian serta menghadirkan para saksi. Namun, agenda persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada pekan depan.

Penundaan tersebut mendapat sorotan dari para perwakilan Garda Metal yang hadir mengawal jalannya persidangan. Perwakilan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menyampaikan kekecewaan karena menilai proses persidangan berjalan berlarut-larut.

Sejumlah massa pengawalan bahkan menyebut perkara tersebut sebagai “sidang lelucon” dan menilai penundaan yang berulang berpotensi menghambat konsolidasi serta agenda perjuangan organisasi lainnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari massa yang hadir dalam aksi pengawalan dan masih menjadi bagian dari dinamika persidangan yang berjalan.

Dalam pengawalan tersebut, terlihat Pangkornas Garda Metal, Supriyadi alias Piyonk, bersama sejumlah pimpinan Pimpinan Pusat (PP), di antaranya Edi Kuntjoro dan Rifki Mubarok. Sejumlah anggota LBH atau tim hukum FSPMI juga tampak hadir di lingkungan PN Jakarta Timur untuk mengikuti proses persidangan.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan gugatan yang oleh pihak FSPMI disebut sebagai bagian dari persoalan organisasi pasca-Kongres dan Munas FSPMI. Nama Abdul Bais cs dan Slamet Riyadi disebut dalam konteks perkara tersebut, sementara substansi dan dalil masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.

Bagi para peserta pengawalan, keberadaan mereka di PN Jakarta Timur bukan hanya untuk mengikuti jalannya persidangan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Mereka berharap agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda yang akan ditentukan oleh majelis hakim.