Purwakarta, KPonline-Sidang gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan nomor perkara 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026). Sidang yang kini telah memasuki agenda ke-8 tersebut masih berfokus pada proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Gugatan yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi ini terus bergulir tanpa titik temu, sehingga menimbulkan sorotan dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan serikat pekerja FSPMI yang merasa proses ini terlalu berlarut-larut.
Untuk memastikan jalannya mediasi berjalan optimal, sejumlah perwakilan anggota FSPMI dari berbagai daerah turut hadir dalam persidangan tersebut. Salah satunya adalah Ade Supyani, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta dan sekaligus Ketua PUK SPAMK FSPMI Purwakarta.
Dalam keterangannya kepada Media Perdjoeangan, Ade Supyani mengungkapkan bahwa proses hukum yang berkepanjangan ini dinilai telah menguras waktu dan energi organisasi.
“Sejujurnya ini sangat merugikan waktu kita. Banyak hal yang lebih penting yang seharusnya kita perjuangkan. Bukan hanya mengurus persoalan seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, FSPMI saat ini tengah menghadapi berbagai agenda penting lain, mulai dari advokasi persoalan ketenagakerjaan, pengawalan regulasi ketenagakerjaan, hingga penyelesaian berbagai persoalan di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK).
“Kita masih punya banyak pekerjaan rumah. Masalah outsourcing belum selesai, pengawalan undang-undang ketenagakerjaan juga membutuhkan lobi-lobi yang tidak sedikit. Belum lagi persoalan di internal PUK yang juga perlu perhatian,” lanjutnya.
Ia bahkan menilai substansi gugatan yang diajukan tidak memiliki kejelasan yang kuat.
“Kalau pandangan saya, gugatan mereka itu tidak jelas. Tapi karena sudah masuk ke pengadilan, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar proses mediasi yang tengah berlangsung dapat segera menemukan titik terang. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, ia mendorong Majelis Hakim untuk segera mengambil keputusan tegas.
“Kami berharap kalau memang hari ini mediasi tidak menemukan titik temu, maka Majelis Hakim bisa segera memutuskan. Harapan kami tentu gugatan ini ditolak,” katanya.
Menurutnya, secara faktual para penggugat sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan FSPMI, sehingga gugatan tersebut dinilai tidak relevan untuk dilanjutkan.
“Kalau dilihat, mereka sudah membentuk serikat baru. Artinya sudah tidak ada hubungan lagi dengan FSPMI. Jadi secara logika hukum, seharusnya gugatan ini bisa ditolak sejak awal,” jelas Ade.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara ini sangat penting agar organisasi dapat kembali fokus pada perjuangan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
“Kalau ini sudah selesai, kita bisa kembali fokus ke perjuangan yang lebih besar untuk kepentingan buruh Indonesia,” pungkasnya.