
Banyuwangi, KPonline – (Minggu, 17/5/26) Mendengar ada salah satu anggotanya yang di duga mendapat intimidasi serta ancaman oleh manager Indomaret cabang Jember wilayah Banyuwangi yang berinisial SSO, FSPMI melalui ketua pengurus serikat pekerja nya, yakni Ahmad Mikko Syahrial, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh atasan mereka tersebut.
Menurut informasi yang diterima FSPMI, SSO, diduga berkeliling menemui pekerja satu per satu untuk meminta tanda tangan surat persetujuan yang berisi penghapusan hak normatif pekerja. Bahkan, beberapa pekerja yang sebelumnya menolak dan tidak menyetujui isi surat tersebut disebut mendapat tekanan dan ancaman, agar akhirnya bersedia menandatangani surat yang disodorkan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja/buruh dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 85 yang mengatur hak pekerja terkait kerja pada hari libur resmi dan kewajiban perusahaan membayar upah kerja lembur.
Isi Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dijalankan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Selain itu, Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja juga mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak dasar pekerja, seperti waktu istirahat, cuti tahunan, dan lembur. Ketentuan tersebut merupakan perubahan dari Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai hak pekerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan serta denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
FSPMI menegaskan bahwa hak normatif pekerja yang telah dijamin undang-undang tidak dapat dihapus melalui surat persetujuan yang dibuat di bawah tekanan maupun intimidasi.
“Jika benar ada ancaman terhadap pekerja agar menandatangani surat yang menghapus hak normatifnya, maka itu adalah tindakan yang sangat disayangkan dan mencederai hubungan industrial yang sehat. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihilangkan dengan cara intimidasi,” tegas Ahmad Mikko Syahrial selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember Wilayah Banyuwangi.
FSPMI meminta pihak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap dugaan tindakan intimidatif tersebut dan memastikan seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serikat pekerja juga mengimbau seluruh pekerja agar tidak takut menyampaikan laporan apabila mengalami tekanan, intimidasi, maupun pelanggaran hak normatif di tempat kerja.
Apa yang terjadi hari ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pekerja/buruh bahwa intimidasi, tekanan, maupun diskriminasi bisa terjadi kepada siapa saja jika kita memilih diam.
Hari ini mungkin menimpa rekan kerja kita, namun bukan tidak mungkin besok hal yang sama juga akan terjadi kepada kita sendiri. Karena itu, hak-hak pekerja yang sudah dilindungi undang-undang wajib kita perjuangkan bersama dan tidak boleh dibiarkan dihilangkan secara perlahan melalui tekanan ataupun ancaman.
Sudah saatnya seluruh pekerja bersatu, saling menguatkan, dan berani melawan segala bentuk intimidasi maupun tindakan semena-mena yang merugikan kaum buruh. Karena hanya dengan persatuan, hak dan martabat pekerja bisa tetap terjaga.



