Scurity Bukan Jenis Pekerjaan Non Core Business, Tak Layak Disebut Outsorcing

Scurity Bukan Jenis Pekerjaan Non Core Business, Tak Layak Disebut Outsorcing

Medan,KPonline, – Pekerjaan pengamanan selama ini sering ditempatkan sebagai pekerjaan “pendukung atau penunjang proses produksi” (non core business), sehingga dijadikan dasar untuk menerapkan sistem hubungan kerja berdasarkan alih daya, outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pertanyaan sederhanapun muncul”
Bisakah tanpa tenaga pengamanan sebuah perusahaan dapat berjalan normal, aman, dan maksimal?

Jawabannya jelas tidak.!
“Tidak ada pabrik, perkebunan, pelabuhan, perbankan, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintahan yang mampu beroperasi optimal tanpa pengamanan”

Tanpa pengamanan, aset perusahaan rentan hilang, kegiatan produksi terganggu, distribusi terhambat, bahkan keselamatan pekerja terancam.

Artinya, tenaga pengamanan bukan sekadar “pelengkap”, melainkan bagian yang melekat langsung terhadap keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan.

Kesalahan terbesar dalam memandang profesi Satpam adalah ketika pekerjaan pengamanan dianggap sebagai pekerjaan tambahan yang bisa diputus sewaktu-waktu.

Secara fakta lapangan, pekerjaan pengamanan bersifat tetap, terus menerus, dan tidak pernah berhenti.

Saat buruh produksi libur, Scurity tetap bekerja. Saat kantor tutup, Scurity tetap berjaga. Saat hari raya dan libur nasional, Scurity tetap siaga. Ini membuktikan bahwa pekerjaan pengamanan bukan pekerjaan musiman, bukan pekerjaan sementara waktu dan bukan pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.

Logikanya sederhana:
“Jika suatu pekerjaan harus ada setiap hari selama perusahaan berdiri, maka pekerjaan itu adalah pekerjaan tetap”

Karena itu, hubungan kerja tenaga pengamanan seharusnya didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang penuh ketidakpastian, apalagi sistem outsourcing yang selalu menjadikan buruh sekadar komoditas bisnis.

Mirisnya regulasi justru membuka ruang legalisasi eksploitasi terhadap tenagakerja dibidang pengamanan.

Banyak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menjadikan Scurity sebagai objek keuntungan. Upah ditekan serendah mungkin, status kerja dibuat tidak pasti, hak normatif dipangkas, sementara risiko kerja sangat tinggi.

Banyak Scurity bekerja 12 jam bahkan lebih, tetapi menerima upah di bawah standar minimum, dan tidak diberi upah lembur atas kelebihan jam kerja, tetapi tidak berani melakukan tuntutan.

Regulasi cukup tegas menjelaskan perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum dan tidak membayar upah lembur atas kelebihan jam kerja merupakan tindak pidana kejahatan dan berpotensi perusahaan melakukan kejahatan hak asasi manusia dan koorporasi.

Scurity dituntut disiplin, loyal, dan siap menghadapi risiko keamanan, tetapi diperlakukan sangat tidak adil, diskriminatif seolah buruh kelas dua.

Lebih menyedihkan lagi, sebagian pekerja pengamanan dipaksa menerima keadaan karena takut kehilangan pekerjaan.

Sistem outsourcing menciptakan ketakutan kolektif: mudah dipindahkan, mudah diputus kontrak, dan mudah diganti.

Konstitusi dan hukum ketenagakerjaan seharusnya hadir untuk melindungi buruh, bukan melindungi model bisnis yang berdiri di atas penderitaan kaum buruh, menghisap darah dan keringat buruh.

Sudah saatnya Scurity memahami satu hal penting: status pekerjaan tidak ditentukan oleh label perusahaan, tetapi oleh sifat, jenis, dan kesinambungan pekerjaannya.

Jika pekerjaan dilakukan terus menerus, menjadi bagian penting operasional perusahaan, dan tidak dapat dipisahkan dari jalannya produksi maupun aktivitas usaha, maka pekerjaan itu sejatinya adalah pekerjaan inti (core business) atau pekerjaan utama.

Regulasi yang menempatkan pekerjaan pengamanan hanya sebagai pekerjaan penunjang proses produksi sudah layak dikaji ulang secara kritis.

Hukum tidak boleh dipakai untuk melegalkan ketidakadilan. Scurity bukan pekerja sementara. Scurity bukan pekerja buangan. Scurity adalah garda terdepan yang menjaga keselamatan aset perusahaan, kelangsungan operasional, bahkan keamanan manusia di dalamnya.

Tanpa pengamanan, produksi lumpuh.
Tanpa pengamanan, operasional kacau.
Tanpa pengamanan, perusahaan tidak akan pernah benar-benar berjalan aman. (Anto Bangun)