Keresahan Pekerja PT ANEKA TUNA INDONESIA, Diduga Ini Penyebabnya

Keresahan Pekerja PT ANEKA TUNA INDONESIA, Diduga Ini Penyebabnya

Pasuruan, KPonline – Pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2026, bertempat di area parkir bagian depan PT ATI, Serikat SPAI FSPMI PUK PT ATI (Serikat Pekerja Aneka Industri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Pimpinan Unit Kerja PT ANEKA TUNA INDONESIA) yang beralamat di Jl. Surabaya–Malang Km. 38, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, menggelar pertemuan rapat konsolidasi internal.

 

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Cabang ( PC ) Serikat Pekerja Aneka Industri SPAI FSPMI Kab Pasuruan Ahmad Yani mengumpulkan seluruh pengurus serta koordinator lapangan, pilar, dan perwakilan anggota PUK SPAI PT ANEKA TUNA INDONESIA untuk menyikapi keresahan yang dirasakan oleh seluruh pekerja terkait permasalahan di internal perusahaan.

 

Keresahan tersebut dipicu oleh kebijakan dan keputusan dari pihak manajemen perusahaan yang diduga mulai menunjukkan sikap arogan. Berikut beberapa poin yang menjadi pemicu kegelisahan karyawan:

 

1. Perundingan mengenai UMSK 2026 yang belum tuntas sampai bulan Mei.

2. Bertambahnya jumlah karyawan kontrak maupun pekerja outsourcing yang ditempatkan pada pekerjaan utama.

3. Terjadinya PHK terhadap sejumlah karyawan.

4. Proses PHK Sdr. Ermawati sebagai pengurus inti serikat pekerja FSPMI PUK PT ATI tanpa prosedur yang jelas.

 

Seluruh kebijakan manajemen tersebut dinilai sudah sangat jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disusun serta disepakati bersama dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Serikat Pekerja FSPMI telah mengajukan upaya perundingan, namun keputusan pihak manajemen tetap berjalan tanpa menghasilkan kesepakatan dengan serikat.

 

Ainur Rofiq selaku Sekretaris PUK PT ATI menyampaikan bahwa perundingan UMSK masih terus berlanjut. Ia juga menegaskan bahwa daftar nama yang bakal kena PHK yang muncul bukanlah hoaks, melainkan indikasi target yang sudah terlihat sejak tahun 2018, dan kembali muncul pada periode saat ini.

 

Sementara itu, Erwin Setyo Nugroho selaku Ketua PUK PT ATI menegaskan bahwa peristiwa yang dialami oleh Ermawati tidak berkaitan secara langsung dengan daftar nama yang dimaksud, melainkan sepenuhnya karena kedudukannya dalam struktur organisasi pengurus yang harus diperjuangkan. Ia juga menambahkan bahwa setiap pekerja, termasuk Ermawati, memiliki atasan yang memberikan arahan atas pelaksanaan kegiatan kerja, sehingga seluruh tanggung jawab dalam pekerjaan tetap berada pada ketentuan serta pihak yang berwenang untuk mengarahkan pelaksanaan tugas tersebut.

 

Erwin juga menyampaikan bahwa landasan aturan yang dijadikan rujukan pihak manajemen dalam proses PHK yang dialami Ermawati dinilai tidak relevan serta tidak jelas aturannya.

Pos terkait