
Banyuwangi, KPonline – Seorang buruh perempuan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang bekerja di PT Indomarco Prismatama Jember wilayah Banyuwangi, diduga mengalami intimidasi setelah menjalankan aturan yang dibuat oleh management perusahaan sendiri.
Pekerja bernama Siti Nurjanah tersebut disebut mendapat tekanan dari manager toko berinisial SSO, setelah operasional toko ditutup pada hari libur nasional. Padahal, penutupan toko dilakukan berdasarkan arahan internal perusahaan kepada tim toko.
Namun setelah aturan tersebut dijalankan, pekerja justru dimarahi dan diduga mendapat ancaman mutasi ke toko lain yang memiliki jarak tempuh lebih jauh dari tempat tinggalnya.
Situasi ini dinilai membingungkan dan terkesan “mencla-mencle”, karena di satu sisi management membuat aturan penutupan toko pada hari libur nasional, tetapi di sisi lain pekerja yang menjalankan aturan tersebut justru dipermasalahkan.
Pada saat kejadian berlangsung (Jumat, 15/5/26), karena yang bersangkutan merupakan anggota serikat pekerja, maka Achmad Mikko Syahrial selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember Wilayah Banyuwangi dengan sigap melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap Siti Nurjanah.
Pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memberikan hak kepada serikat pekerja untuk membela serta mendampingi anggotanya dalam persoalan hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja.
Menurut keterangan dari pihak pekerja, kebijakan penutupan toko dilakukan karena perusahaan tidak memberlakukan sistem upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur resmi wajib mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku, begitu juga sebaliknya di Pasal 187 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), di ayat 2 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari kalangan serikat pekerja. Mereka menilai perusahaan seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian aturan kepada pekerja, bukan justru memberikan tekanan kepada buruh yang menjalankan instruksi management.
Serikat pekerja juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi maupun ancaman mutasi terhadap pekerja, khususnya buruh perempuan, yang hanya menjalankan kebijakan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen.

