Purwakarta, KPonline-Dinamika organisasi di tubuh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Indomarco Prismatama Purwakarta nampaknya tengah memasuki babak penting. Hari ini, Jumat (15/5/2026) bertempat di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, jajaran pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) gelar koordinasi dengan Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Kabupaten Purwakarta.
Langkah ini diambil menyusul adanya permasalahan yang tengah menyelimuti organisasi serikat pekerja di perusahaan ritel tersebut. Dimana adanya kebijakan perusahaan yang mewajibkan pekerja mengganti hari libur nasional untuk tetap bekerja dikemudian hari atau dengan sistem ganti hari.
“Ini sudah menyalahi aturan Peraturan Perusahaan (PP). Karena dalam hal itu tidak tertera dalam PP,” ujar Hadi Hermawan, Ketua PC SPAI FSPMI Purwakarta.
Lebih lanjut, Kata Hadi dalam peraturan ketenagakerjaan sudah dijelaskan bahwa pada hari libur nasional, pekerja berhak libur.
Peraturan utama yang mengatur hari libur nasional bagi pekerja adalah Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja berhak libur pada hari libur resmi, dan jika bekerja, berhak atas upah lembur.
Kemudian, Ia menyoroti keputusan pihak manajemen yang tidak berkoordinasi dahulu dengan Serikat Pekerja. “Seharusnya, sebelum mengambil keputusan, manajemen Indomarco melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak Serikat Pekerja,” tegas Hadi Hermawan.
Dan menurut informasi yang didapat, kata Hadi, bahwa keputusan yang diambil manajemen, merupakan instruksi dari pusat.
Di kesempatan yang sama, Alin Kosasih yang juga sebagai Pengurus PC SPAI FSPMI Purwakarta dan PP SPAI FSPMI mengatakan, forum ini dianggap strategis karena melibatkan koordinasi langsung antara tingkat unit kerja (perusahaan) dengan tingkat pimpinan cabang (kabupaten).
“Sering menyelenggarakan forum seperti ini, karena ini merupakan hal yang tepat untuk menambah ilmu serta wawasan kita sebagai anggota SPAI FSPMI dan diharapkan segala permasalahan hubungan industrial yang sedang terjadi bisa segera teratasi,” Imbuh Alin Kosasih.
Lebih jauh, Alin menambahkan, bila terjadi suatu permasalahan, harus benar-benar dipelajari. Jangan sampai kita sebagai pengurus tidak memahami permasalahan sebetulnya. “Jadi bila suatu saat terjadi perundingan, kita bisa menjawab dan memberikan argumentasi kepada pihak manajemen,” tegas Alin.