Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Immortal Cosmedica Indonesia ke Polda Metro Jaya, khususnya melalui desk ketenagakerjaan. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap hak-hak pekerja yang diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPAI FSPMI, Rahmat Binsar, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya hadir langsung untuk mendampingi para pekerja sekaligus sebagai kuasa hukum dalam proses pelaporan tersebut.
“Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal laporan kawan-kawan pekerja PT Immortal. Kami bertindak sebagai kuasa hukum dan memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmat.
Dalam laporan tersebut, Ia mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satu poin utama adalah terkait pembayaran upah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat setiap tahunnya.
Menurut Rahmat, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung cukup lama.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran upah dengan UMK Kota Depok dari tahun ke tahun. Bahkan indikasi pelanggaran ini sudah terjadi sejak lama dan tidak mengikuti ketetapan yang diatur dalam SK Gubernur,” jelasnya.
Selain persoalan upah, Rahmat Binsar juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut bahwa perusahaan diduga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan meskipun potongan terhadap pekerja tetap dilakukan setiap bulan.
“Kami menerima laporan dari pekerja bahwa iuran BPJS tetap dipotong, namun tidak disetorkan. Berdasarkan data yang kami lihat, pembayaran terakhir tercatat sekitar November 2012. Ini jelas merugikan pekerja,” tegas Rahmat.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, kewajiban pembayaran upah sesuai standar minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Sementara itu, kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan dan membayar iuran jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta membayar iuran secara rutin.
Ia pun menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang merugikan pekerja secara sistematis.
Meski demikian, Rahmat Binsar menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan perusahaan sebagai upaya penyelesaian secara bipartit.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan dialog. Namun karena upaya baik-baik sebelumnya tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum ini menjadi pilihan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan sesuai dengan harapan pekerja,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Rahmat Binsar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.