Jakarta, KPonline-Rahmat Binsar selaku Ketua Umum PP SPAI FSPMI resmi melaporkan PT Immortal Cosmedika Indonesia ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 18 Mei 2026, bersama belasan buruh yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembayaran Upah Minimum Kota Depok yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Jawa Barat. Selain itu, perusahaan juga dilaporkan atas dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
Belasan buruh bersama perangkat PP dan PC SPAI FSPMI mendatangi Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya dengan membawa berbagai dokumen dan bukti pendukung. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
Kasus ini bermula dari tindakan manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus PUK SPAI FSPMI di perusahaan tersebut. Tindakan PHK itu dinilai dilakukan secara sepihak dan diduga berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja.
Menurut keterangan serikat pekerja, PHK terhadap pengurus organisasi buruh tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga dianggap mencederai kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang. Karena itu, langkah hukum dinilai menjadi jalan yang harus ditempuh.
Selain persoalan PHK, SPAI FSPMI juga menyoroti dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan perusahaan kepada pihak BPJS. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pekerja karena menyangkut jaminan sosial tenaga kerja.
Pihak serikat menjelaskan bahwa selama ini potongan BPJS Ketenagakerjaan tetap tercantum dalam slip gaji para pekerja. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap kepesertaan BPJS, ditemukan indikasi adanya iuran yang tidak masuk ke dalam data kepesertaan pekerja.
Atas kondisi tersebut, SPAI FSPMI menilai tindakan perusahaan dapat dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak pekerja. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihak serikat mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah melalui jalur bipartit dan audiensi dengan manajemen perusahaan. Namun berbagai upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Tidak hanya itu, para buruh juga sempat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pembatalan PHK terhadap pengurus serikat dan meminta hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perangkat PP dan PC SPAI FSPMI yang mendampingi pelaporan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena perusahaan dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi.
Mereka juga menekankan bahwa pengurus serikat pekerja seharusnya mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan aktivitas organisasi. Kebebasan berserikat, menurut mereka, merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.
Dalam keterangannya, pihak SPAI FSPMI meminta Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Para buruh yang hadir dalam pelaporan terlihat membawa bukti berupa slip gaji, dokumen kepesertaan BPJS, serta dokumen terkait hubungan kerja. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan buruh karena menyangkut perlindungan hak pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kebebasan berserikat. Persoalan BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan masa depan pekerja dan keluarganya.
Dengan dilaporkannya persoalan tersebut ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, para pekerja berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak buruh yang selama ini diperjuangkan oleh serikat pekerja.