Serikat Pekerja FSPMI Itu Ibarat “SIM” bagi Pekerja

Achmad Munir Maulana saat berada di Satpas Polres Bondowoso, guna melakukan pengurusan perpanjangan SIM hari ini (Senin, 18/5/26).

 

Jember, KPonline – (Senin, 18/5/6) Kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan hukum di lingkungan kerja dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Munir Maulana di sela waktu proses pengurusan sertifikat SIM di Satpas Polres Bondowoso yang dinilainya presisi dalam pelayanan. Setelah proses tersebut selesai, pencetakan SIM selanjutnya dilakukan di Satpas Polres Jember.

Bacaan Lainnya

 

Achmad Munir Maulana yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember mengajak para pekerja dan buruh di berbagai perusahaan untuk bergabung bersama serikat pekerja sebagai bentuk perlindungan diri dalam hubungan industrial.

 

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja merupakan kebutuhan penting bagi pekerja, sama halnya SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

 

“Serikat pekerja itu sangat penting bagi pekerja atau karyawan perusahaan maupun buruh pabrik. Sama halnya seperti SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Karena pekerja juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan dalam menjalankan pekerjaannya,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja memiliki fungsi penting bagi karyawan maupun buruh, terutama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan di perusahaan.

 

“Serikat Pekerja FSPMI itu ibarat SIM atau Surat Izin Mengemudi bagi pekerja. Kalau di jalan raya pengendara perlu SIM sebagai legalitas dan perlindungan, maka di dunia kerja pekerja juga perlu perlindungan melalui serikat pekerja,” ujarnya selaku anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember.

 

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tidak akan menghadapi persoalan hubungan kerja sendirian. Sebab, serikat pekerja hadir sebagai wadah perjuangan dan pendampingan sesuai aturan hukum, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Menurut Achmad Munir Maulana, masih banyak pekerja yang belum memahami pentingnya organisasi serikat pekerja. Akibatnya, tidak sedikit pekerja atau buruh yang akhirnya menghadapi persoalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pelanggaran hak normatif, persoalan upah, hingga hubungan industrial lainnya yang merugikan pekerja itu sendiri.

 

“Ketika pekerja menghadapi persoalan seperti PHK sepihak, hak yang tidak dipenuhi, atau intimidasi di tempat kerja, maka serikat pekerja hadir untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum,” tambahnya.

 

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti persoalan yang saat ini terjadi di lingkungan kerja PT Indomarco Prismatama Jember. Menurutnya, terdapat pekerja khususnya di bagian toko yang diminta menandatangani surat kesepakatan yang dinilai merugikan pekerja karena berpotensi mengurangi hak normatif pekerja.

 

Ia menjelaskan, isi surat tersebut menyatakan pekerja bersedia bekerja pada hari libur nasional tanpa mendapatkan upah lembur dan hanya diganti dengan hari libur pengganti. Menurutnya, hal tersebut patut menjadi perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja yang bekerja pada hari libur resmi.

 

“Teman-teman pekerja harus memahami hak-haknya. Jangan sampai ada kesepakatan yang justru mengebiri hak normatif pekerja. Karena perlindungan hukum bagi pekerja itu sangat penting,” tegasnya.

 

Selain menjadi sarana perlindungan hukum, keberadaan serikat pekerja juga dinilai mampu memperkuat solidaritas antarpekerja serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan.

 

Ia pun mengajak seluruh pekerja agar tidak takut bergabung dengan serikat pekerja, karena serikat pekerja bukanlah tempat mencari konflik, melainkan wadah untuk memperjuangkan hak dan menjaga kesejahteraan pekerja secara profesional dan sesuai aturan hukum.

 

“Jangan menunggu ada masalah baru sadar pentingnya serikat pekerja. Dengan bersatu bersama FSPMI, pekerja memiliki kekuatan, perlindungan, dan pendampingan hukum dalam dunia kerja,” tutupnya.

 

#BanggaBerjuangBersamaFSPMI

Pos terkait