Semarang, KPonline – Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya menyatakan sikap tegas menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya. Penolakan tersebut disampaikan Ketua KC FSPMI Semarang Raya, Sumartono pada Senin (18/5/2026) saat ditemui di Kantor Skretariat Bersama FSPMI Jawa Tengah. Regulasi itu dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang seharusnya membatasi praktik outsourcing.
Menurut Sumartono, Permenaker tersebut justru membuka ruang semakin luas terhadap praktik outsourcing yang berpotensi tidak terkendali. Salah satu poin yang disoroti adalah adanya frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai multitafsir dan berbahaya bagi kepastian kerja buruh.
“Kami menilai frasa layanan penunjang operasional sangat multitafsir dan berpotensi dijadikan celah untuk mengoutsourcingkan pekerjaan inti perusahaan,” kata Sumartono.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai semakin mempersempit peluang pekerja untuk menjadi karyawan tetap serta memperpanjang praktik kerja kontrak dan outsourcing berkepanjangan.
Tidak hanya itu, dirinya juga menilai Permenaker No. 7 Tahun 2026 terlalu memberikan kewenangan sepihak kepada pemerintah dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tanpa melibatkan serikat pekerja secara substansial.
“Padahal pekerja adalah pihak yang paling terdampak terhadap kebijakan tersebut. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan fleksibilitas tenaga kerja yang merugikan buruh,” lanjutnya.
Pria yang akrab dipanggil Tatang tersebut juga menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian kerja dan perlindungan hukum yang nyata bagi pekerja. Oleh sebab itu, atas nama FSPMI Semarang Raya, dirinya mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mencabut dan merevisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 agar sesuai dengan amanah Putusan MK Nomor 168.
Selain mendesak revisi aturan, FSPMI Semarang Raya juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja secara substantif dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada perlindungan buruh.
“Apabila tuntutan ini tidak direspons, maka FSPMI bersama Gerakan Buruh Indonesia akan terus melakukan perjuangan dan konsolidasi demi melindungi hak serta masa depan pekerja buruh Indonesia,” tegas Sumartono. (sup)