Perkuat Strategi Perundingan dan Perlindungan Hak Pekerja, DPP FSPMI Bentuk Departemen PKB

Perkuat Strategi Perundingan dan Perlindungan Hak Pekerja, DPP FSPMI Bentuk Departemen PKB

Jakarta, KPonline — Bidang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menggelar rapat di Kantor DPP FSPMI lantai 3, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi mengenai PKB, tetapi juga menghasilkan pembentukan struktur Departemen PKB sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja organisasi dalam menghadapi dinamika hubungan industrial.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad, dan dihadiri perwakilan dari seluruh Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI yakni SPAI, SPLP, SPPK, SPEE, SPPJM, dan SPDT. Turut hadir Furqon, Wakil Presiden Bidang PKB, dan Teti Supianti, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang PKB.

Agenda utama rapat berfokus pada pembentukan Departemen PKB sekaligus pendalaman mengenai posisi strategis Perjanjian Kerja Bersama dalam hubungan industrial.

PKB bukan sekadar dokumen administratif yang ditandatangani antara perusahaan dan serikat pekerja. PKB merupakan instrumen penting yang lahir dari proses perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Karena itu, kualitas PKB pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas perundingannya. PKB yang kuat membutuhkan serikat pekerja yang memiliki kapasitas memahami aturan, membaca kepentingan pekerja, menguasai substansi perundingan, serta mampu memastikan setiap klausul benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Dalam pembahasan rapat, sejumlah prinsip dasar PKB menjadi perhatian, antara lain landasan hukum ketenagakerjaan, penggunaan bahasa Indonesia dan huruf Latin, ketentuan mengenai keberlakuan PKB dalam perusahaan, masa berlaku, hingga materi yang wajib dituangkan di dalamnya.

PKB pada prinsipnya mengatur hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja/buruh, syarat-syarat kerja, tata tertib, masa berlaku dan tanggal mulai berlakunya PKB, serta pedoman penyelesaian perselisihan.

Dengan demikian, perundingan PKB tidak seharusnya berhenti pada persoalan formalitas atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Di balik setiap pasal terdapat kepentingan pekerja yang menyangkut upah, kondisi kerja, perlindungan, kepastian hubungan kerja, hingga mekanisme penyelesaian persoalan ketika terjadi perselisihan.
Di sinilah Departemen PKB memiliki pekerjaan yang tidak ringan.

Pembentukan departemen ini menuntut adanya kerja yang terstruktur, konsolidasi antar-SPA, peningkatan kapasitas perunding, serta kemampuan membaca persoalan PKB secara lebih sistematis. Jangan sampai PKB hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi, tetapi lemah ketika berhadapan dengan persoalan nyata di tempat kerja.

Rapat tersebut kemudian menetapkan struktur Departemen PKB DPP FSPMI, dengan susunan:
Direktur : Ibrahim
Sekretaris : M. Indrayana
Anggota : Ika (SPPK)
Anggota : Imron Amiruddin (SPEE)
Anggota : Novianto (SPDT)
Anggota : Nana Permana (SPPJM)

Pembentukan struktur ini menjadi langkah organisasi untuk menempatkan persoalan PKB dalam kerja yang lebih terarah. Departemen PKB diharapkan tidak hanya menjadi tempat koordinasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun pengetahuan, menyusun strategi, melakukan pendampingan, serta memperkuat posisi serikat pekerja dalam proses perundingan dengan pengusaha.

Dalam konteks hubungan industrial, PKB adalah salah satu medan penting pertarungan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Karena itu, setiap klausul harus dibaca dengan cermat dan setiap proses perundingan harus dilakukan dengan basis pengetahuan serta mandat yang jelas dari pekerja.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah sebuah perusahaan telah memiliki PKB, tetapi seberapa kuat isi PKB tersebut melindungi pekerja, seberapa efektif ia dijalankan, dan seberapa serius para pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

Pembentukan Departemen PKB DPP FSPMI menjadi momentum untuk menjawab persoalan tersebut secara lebih serius.

Sebab pada akhirnya, PKB yang baik bukan diukur dari tebalnya dokumen atau banyaknya pasal, melainkan dari sejauh mana kesepakatan tersebut mampu menghadirkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kepatuhan dalam hubungan kerja.

Rapat hari ini menjadi penanda bahwa isu PKB ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda perjuangan dan penguatan organisasi FSPMI. Tantangan berikutnya adalah memastikan struktur yang telah dibentuk tidak berhenti pada keputusan rapat, tetapi mampu menghasilkan kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh anggota di tingkat perusahaan.